PP 61/2020

Yacht Akhirnya Bebas PPnBM, Begini Kata Kemenparekraf

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 17:25 WIB
Yacht Akhirnya Bebas PPnBM, Begini Kata Kemenparekraf

Ilustrasi. (Foto: ayss.org)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2020 yang membebaskan beban pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas yacht untuk usaha pariwisata.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan pariwisata bahari merupakan fokus Kemenparekraf dalam pengembangan pariwisata.

"Pengembangan pariwisata bahari tentu menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenparekraf mengingat banyak destinasi wisata yang mengedepankan keindahan laut dan pantai," ujar Ari, Selasa (3/11/2020).

Tanpa PP No. 61/2020, tarif PPnBM yang dikenakan atas yacht sesungguhnya sebesar 75%. Melalui PP terbaru tersebut, yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata, angkutan umum, dan kepentingan negara dikecualikan dari pengenaan PPnBM sebesar 75%.

Pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 61/2020, pengecualian pengenaan PPnBM atas perolehan atau impor yacht untuk usaha pariwisata dicabut dan wajib dibayar bila dalam jangka 4 tahun ditemukan yacht mendapatkan fasilitas digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Pembayaran PPnBM dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak yacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Bila dalam jangka waktu 1 bulan PPnBM terutang masih tidak dibayar ataupun kurang dibayar, wajib pajak bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Untuk diketahui, pembebasan PPnBM sesungguhnya telah diberikan kepada usaha pariwisata. Hanya saja, fasilitas pembebasan atau fasilitas tidak dipungut PPnBM tersebut hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pada Pasal 14 ayat (1) PP No. 12/2020, penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu di KEK oleh pengusaha dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau selain TLDPP kepada badan usaha atau pelaku usaha KEK, sudah dibebaskan dari PPnBM.

Demikian pula impor BKP tertentu oleh badan usaha atau pelaku usaha KEK, serta penyerahan BKP tertentu antarbadan usaha, antarpelaku usaha, atau antara badan usaha dan pelaku usaha, juga sudah dibebaskan dari PPnBM.

Pada penjelasan Pasal 14 ayat (2), pembebasan PPnBM itu termasuk KEK dengan kegiatan utama selain industri atau nonindustri, antara lain peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi yang digunakan selama proses pembangunan dan tahap operasionalisasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2020 | 20:59 WIB

Hal ini juga bagus untuk mendorong industri dari penjualan Yacht yang harganya akan jadi murah karena tidak ada PPnBM

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 November 2020 | 09:51 WIB PP 61/2020

PP Baru, Yacht untuk Pariwisata Kini Tidak Kena PPnBM 75%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra