Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2020 dan berlaku 60 hari setelahnya. Salah satu pertimbangan pengaturan kembali pengenaan PPnBM atas BKP mewah selain kendaraan bermotor adalah untuk mendorong industri pariwisata.
“Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi serta mendorong industri pariwisata,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PP 61/2020, Selasa (3/11/2020)
Berlakunya PP 61/2020 akan sekaligus mencabut PP 145/2000 s.t.d.t.d. PP 12/2006. Sebelumnya, PP 145/2000 s.t.d.t.d. PP 12/2006 mengenakan PPnBM terhadap BKP mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 10% sampai dengan 75%.
Namun, perincian tarif tersebut telah diatur dalam PMK 35/2017 s.t.d.t.d. PMK 86/2019. Adapun PMK 35/2017 s.t.d.t.d. PMK 86/2019 mengenakan PPnBM terhadap BKP mewah selain kendaraan bermotor dengan mengklasifikasikannya menjadi 4 kelompok dan mengenakan tarif 20% hingga 75%.
Apabila tarif yang diatur dalam PP 61/2020 disandingkan dengan tarif yang ada dalam PMK 35/2017 s.t.d.t.d. PMK 86/2019, perubahan terjadi pada pengecualian jenis barang kelompok keempat. Sementara itu, tarif dan jenis barang di kelompok pertama hingga ketiga masih sama.
Secara ringkas, masih sama dengan beleid terdahulu, PP 61/2020 mengenakan tarif PPnBM sebesar 20% untuk barang yang merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Selanjutnya, masih sama dengan beleid terdahulu, tarif PPnBM sebesar 40% dikenakan terhadap kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Kemudian, masih sama dengan beleid terdahulu, tarif PPnBM 50% dikenakan terhadap kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Tarif PPnBM 50% ini juga dikenakan atas kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Lalu, masih sama dengan beleid terdahulu, tarif PPnBM sebesar 75% dikenakan terhadap kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum dan yacht.
Namun, berbeda dengan beleid terdahulu, pengecualian pengenaan tarif PPnBM sebesar 75% atas yacht kini tidak hanya untuk kepentingan negara dan angkutan umum, tetapi juga diberikan atas yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.
Apabila dalam 4 tahun sejak saat impor atau perolehan yacht untuk usaha pariwisata itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, PPnBM dan/atau PPN yang mendapatkan pengecualian atau kurang dibayar harus dibayarkan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM akan diatur dengan PMK.
Selain itu, saat PP 61/2020 berlaku, semua aturan pelaksana dari PP 145/2000 s.t.d.t.d. PP 12/2006. masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 61/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.