Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada akhir tahun 2020 mencapai Rp234,7 triliun, 4 kali lipat dari SiLPA APBN 2019 yang hanya sebesar Rp53,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan SiLPA sebesar Rp234,7 triliun tersebut juga mencakup dana sebesar Rp66,75 triliun yang ditempatkan pada perbankan untuk mendukung kegiatan dunia usaha.
"Itu [Rp66,75 triliun] statusnya SiLPA karena itu operasi APBN yang kita tidak tarik, itu ada di bank Himbara dan BPD. Itu nantinya akan kita lihat sampai ekonomi pulih kembali dan kredit sudah naik lagi," ujar Sri Mulyani, Rabu (6/1/2021).
Selain ditempatkan pada perbankan, terdapat pula SiLPA sebesar Rp50,9 triliun yang rencananya akan di-carryover pada tahun anggaran 2021 dan akan dimanfaatkan untuk pengadaan vaksin dan program-program PEN lainnya.
"Kami akan memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan yang ada agar biayanya kecil dan dampaknya terhadap perekonomian makin baik," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, SiLPA pada penutupan tahun anggaran 2020 tercatat sangat tinggi terutama akibat realisasi pembiayaan anggaran yang jauh berada di atas realisasi defisit anggaran.
Per Desember 2020, realisasi pembiayaan anggaran tercatat mencapai Rp1.190,9 triliun atau 114,6% dari pagu pembiayaan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sebesar Rp1.039,2 triliun.
Defisit anggaran yang dianggarkan sebesar Rp1,039,2 triliun atau 6,34% dari PDB ternyata tidak tercapai. Pada Desember, defisit anggaran tercatat hanya sebesar Rp956,3 triliun atau 6,09% dari PDB. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.