JEPANG

Wuih, Kekayaan Wajib Pajak di Luar Negeri Capai Rp1.300 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 19:02 WIB
Wuih, Kekayaan Wajib Pajak di Luar Negeri Capai Rp1.300 Triliun

Salah satu sudut jalan di Tokyo, Jepang. Otoritas pajak Jepang mengaku memiliki data dan informasi atas 2,06 juta rekening milik warga negara dan korporasi Jepang yang tersebar di 86 negara. (Foto: citizen-femme.com)

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang mengaku memiliki data dan informasi atas 2,06 juta rekening milik warga negara dan korporasi Jepang yang tersebar di 86 negara. Total aset milik wajib pajak Jepang di jutaan rekening tersebut mencapai JPY10 triliun atau Rp1.334,5 triliun.

"Informasi aset tersebut diperoleh melalui common reporting standard (CRS). Melalui sistem tersebut, otoritas pajak memiliki sumber daya untuk memeriksa aset yang ditempatkan di luar negeri," tulis asahi.com berdasarkan pernyataan otoritas pajak, dikutip Kamis (4/2/2021).

Secara lebih terperinci, 1,63 juta rekening dari total 2,06 juta rekening yang ada merupakan rekening yang bertempat pada lembaga keuangan di Asia dan Oseania.

Baca Juga:
Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Adapun rekening yang bertempat di Eropa tercatat hanya sebanyak 299.000 rekening. Adapun rekening milik wajib pajak Jepang yang terletak di Amerika tercatat hanya sebanyak 96.000 rekening.

Sesuai dengan asas resiprokal, otoritas pajak Jepang juga memberikan data dan informasi aset milik wajib pajak yurisdiksi lain yang ditempatkan di Jepang.

Otoritas pajak Jepang mengaku telah memberikan data dan informasi atas rekening milik asing kepada 65 negara. Tercatat, ada 470.000 rekening milik wajib pajak asing yang terdapat di Jepang dengan total aset yang tersimpan pada semua rekening tersebut mencapai JPY4 triliun.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Sebagai informasi, data dan informasi atas 2,06 juta rekening yang diperoleh otoritas pajak Jepang merupakan data pada periode akuntansi 2019 yakni per Juli 2019 hingga Juni 2020.

Jumlah data rekening yang bakal diterima otoritas pajak Jepang diperkirakan akan meningkat mengingat pada periode akuntansi 2020 otoritas mengaku sudah menerima data dan informasi atas 2,19 juta rekening. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Februari 2021 | 08:46 WIB

wahh keren sistem di Jepang

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Rabu, 25 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SUKOHARJO

Utang Pajak Rp5 Miliar Tak Dilunasi, 1 Kendaraan dan Kontainer Disita

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?