KEPATUHAN PAJAK

Wuih! Jokowi Mengaku Senang Masyarakat Makin Semangat Lapor SPT Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 09:31 WIB
Wuih! Jokowi Mengaku Senang Masyarakat Makin Semangat Lapor SPT Pajak

Presiden Jokowi didampingi Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Jokowi menilai makin banyak wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.

Jokowi mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 6,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga 9 Maret 2023. Angka itu naik 22,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,4 juta wajib pajak.

"Artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal. Artinya masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT. Ini yang saya senang," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Jokowi mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online agar lebih mudah, seperti melalui e-filing dan e-form.

Meski demikian, kantor pelayanan pajak juga akan tetap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi soal pelaporan SPT Tahunan kepada fiskus.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Jokowi menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat berperan penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan negara. Dari uang pajak tersebut, negara akan membelanjakannya untuk subsidi energi, subsidi pupuk, dana desa, bantuan sosial, serta pembangunan berbagai proyek infrastruktur.

"Itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?