KABUPATEN DOMPU

Wuih, di Kabupaten Ini Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Februari 2021 | 14:01 WIB
Wuih, di Kabupaten Ini Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DOMPU, DDTCNews - Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Bapenda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menemukan ribuan kendaraan dinas kabupaten/kota yang menunggak pajak.

Kepala UPTB-UPPD Bappenda NTB wilayah Kabupaten Dompu M. Husni mengatakan masih ada ribuan kendaraan pelat merah milik Pemkab Dompu yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, dari total 1.761 kendaraan dinas, 1.090 unit masuk kategori Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang (TMPU) atau tidak bayar pajak. "Sebagian kendaraan ini masih ada fisiknya dan sebagian lagi sudah tidak ada lagi [bentuk fisik],"katanya dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

M. Husni menuturkan UPTB-UPPD Bapenda NTB wilayah Dompu telah melakukan berbagai upaya untuk memangkas jumlah tunggakan pajak, salah satunya dengan pemutihan.

Dia menyebutkan untuk dapat melakukan penghapusan data nomor polisi, penghapusan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan dinas yang sudah tidak ada bentuk fisiknya.

Data kendaraan dinas milik Pemkab Dompu yang sudah tidak ada bentuk fisiknya kemudian dilaporkan kepada Bappeda NTB agar segera dihapus dari basis data kendaraan terdaftar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jika mengacu pada data penghapusan tersebut masih menyisakan ratusan kendaraan yang ditemukan bentuk fisiknya dan belum bayar pajak. "Dominasi [kendaraan pelat merah tunggak PKB] itu dari roda dua," ujar M. Husni.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad ST menyebutkan Pemkab Dompu tidak memiliki data kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak.

Menurutnya, data tersebut terpencar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan kendaraan dinas. Oleh karena itu, Pemkab Dompu akan melakukan perbaikan dengan sentralisasi aset daerah di kantor Sekretariat Daerah (Setda).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Hal tersebut dilakukan agar basis data aset daerah lebih tertib dan mencegah penyimpangan anggaran. Pasalnya, pembayaran pajak sudah masuk dalam anggaran perawatan kendaraan dinas di masing-masing OPD.

"Ada wacana kami di tahun depan, untuk kendaraan dinas (randis) ini khusus untuk pajaknya, akan dipusatkan di Setda," ujarnya seperti dilansir realitarakyat.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?