KABUPATEN DOMPU

Wuih, di Kabupaten Ini Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Februari 2021 | 14:01 WIB
Wuih, di Kabupaten Ini Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DOMPU, DDTCNews - Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Bapenda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menemukan ribuan kendaraan dinas kabupaten/kota yang menunggak pajak.

Kepala UPTB-UPPD Bappenda NTB wilayah Kabupaten Dompu M. Husni mengatakan masih ada ribuan kendaraan pelat merah milik Pemkab Dompu yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, dari total 1.761 kendaraan dinas, 1.090 unit masuk kategori Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang (TMPU) atau tidak bayar pajak. "Sebagian kendaraan ini masih ada fisiknya dan sebagian lagi sudah tidak ada lagi [bentuk fisik],"katanya dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

M. Husni menuturkan UPTB-UPPD Bapenda NTB wilayah Dompu telah melakukan berbagai upaya untuk memangkas jumlah tunggakan pajak, salah satunya dengan pemutihan.

Dia menyebutkan untuk dapat melakukan penghapusan data nomor polisi, penghapusan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan dinas yang sudah tidak ada bentuk fisiknya.

Data kendaraan dinas milik Pemkab Dompu yang sudah tidak ada bentuk fisiknya kemudian dilaporkan kepada Bappeda NTB agar segera dihapus dari basis data kendaraan terdaftar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jika mengacu pada data penghapusan tersebut masih menyisakan ratusan kendaraan yang ditemukan bentuk fisiknya dan belum bayar pajak. "Dominasi [kendaraan pelat merah tunggak PKB] itu dari roda dua," ujar M. Husni.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad ST menyebutkan Pemkab Dompu tidak memiliki data kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak.

Menurutnya, data tersebut terpencar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan kendaraan dinas. Oleh karena itu, Pemkab Dompu akan melakukan perbaikan dengan sentralisasi aset daerah di kantor Sekretariat Daerah (Setda).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Hal tersebut dilakukan agar basis data aset daerah lebih tertib dan mencegah penyimpangan anggaran. Pasalnya, pembayaran pajak sudah masuk dalam anggaran perawatan kendaraan dinas di masing-masing OPD.

"Ada wacana kami di tahun depan, untuk kendaraan dinas (randis) ini khusus untuk pajaknya, akan dipusatkan di Setda," ujarnya seperti dilansir realitarakyat.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN