Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
DOMPU, DDTCNews - Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Bapenda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menemukan ribuan kendaraan dinas kabupaten/kota yang menunggak pajak.
Kepala UPTB-UPPD Bappenda NTB wilayah Kabupaten Dompu M. Husni mengatakan masih ada ribuan kendaraan pelat merah milik Pemkab Dompu yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurutnya, dari total 1.761 kendaraan dinas, 1.090 unit masuk kategori Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang (TMPU) atau tidak bayar pajak. "Sebagian kendaraan ini masih ada fisiknya dan sebagian lagi sudah tidak ada lagi [bentuk fisik],"katanya dikutip Senin (8/2/2021).
M. Husni menuturkan UPTB-UPPD Bapenda NTB wilayah Dompu telah melakukan berbagai upaya untuk memangkas jumlah tunggakan pajak, salah satunya dengan pemutihan.
Dia menyebutkan untuk dapat melakukan penghapusan data nomor polisi, penghapusan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan dinas yang sudah tidak ada bentuk fisiknya.
Data kendaraan dinas milik Pemkab Dompu yang sudah tidak ada bentuk fisiknya kemudian dilaporkan kepada Bappeda NTB agar segera dihapus dari basis data kendaraan terdaftar.
Jika mengacu pada data penghapusan tersebut masih menyisakan ratusan kendaraan yang ditemukan bentuk fisiknya dan belum bayar pajak. "Dominasi [kendaraan pelat merah tunggak PKB] itu dari roda dua," ujar M. Husni.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad ST menyebutkan Pemkab Dompu tidak memiliki data kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak.
Menurutnya, data tersebut terpencar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan kendaraan dinas. Oleh karena itu, Pemkab Dompu akan melakukan perbaikan dengan sentralisasi aset daerah di kantor Sekretariat Daerah (Setda).
Hal tersebut dilakukan agar basis data aset daerah lebih tertib dan mencegah penyimpangan anggaran. Pasalnya, pembayaran pajak sudah masuk dalam anggaran perawatan kendaraan dinas di masing-masing OPD.
"Ada wacana kami di tahun depan, untuk kendaraan dinas (randis) ini khusus untuk pajaknya, akan dipusatkan di Setda," ujarnya seperti dilansir realitarakyat.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.