SINGAPURA

Wuih, 75% Gaji Karyawan Swasta Disubsidi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 12:07 WIB
Wuih, 75% Gaji Karyawan Swasta Disubsidi Pemerintah

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura memutuskan menyubsidi 75% gaji karyawan perusahaan swasta di seluruh sektor pada April 2020, sebagai stimulus untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat mengatakan para karyawan di seluruh perusahaan itu akan menerima gaji pertama di bawah ‘skema dukungan pekerjaan’ yang ditingkatkan untuk membantu arus kas perusahan yang tergerus akibat Covid-19.

“Subsidi gaji ini berlaku untuk Sin$4.600 (Rp52 juta) pertama dari gaji yang dibayar perusahaan bulan ini, untuk lebih dari 1,9 juta karyawan tetap dan penduduk Singapura. Kami akan pantau situasi dengan hati-hati, dan mengambil tindakan jika perlu,” katanya di hadapan Parlemen Singapura, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Heng Swee mengatakan ‘skema dukungan pekerjaan’ yang kali pertama dirilis Februari 2020 itu telah ditingkatkan pada Maret untuk menyubsidi 25% gaji karyawan lokal, subsidi 50% untuk karyawan di restoran/perusahaan katering, dan 75% bagi karyawan pariwisata dan penerbangan.

Pembayaran akan dilakukan dalam tiga tahap pada Mei, Juli dan Oktober, dengan batas upah bulanan yang sudah dinaikkan dari Sin$3.600 menjadi Sin$4.600. Namun, dukungan yang lebih tinggi untuk April 2020 bersifat sementara, dan skema akan kembali ke tingkat normal.

“Tujuan dukungan ini adalah untuk langsung mengurangi biaya gaji perusahaan, membantu mereka mencegah PHK. Saya berharap perusahaan memanfaatkan skema dukungan pekerjaan ini untuk terus membayar pekerjanya, dan menahan diri mem-PHK mereka,” kata Heng Swee seperti dilansir straitstimes.com..

Baca Juga:
Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Ia menambahkan banyak perusahaan Singapura tidak dapat beroperasi sama sekali, atau hanya beroperasi pada tingkat yang jauh berkurang dalam beberapa pekan mendatang karena kebijakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong Jumat lalu dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Dengan kebijakan tersebut, sebagian besar tempat kerja, terlepas dari yang menyediakan layanan penting atau di sektor ekonomi utama, akan ditutup selama sekitar 1 bulan sejak awal April untuk memutuskan rantai transmisi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN