PMK 177/2022

WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Elektronik, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:30 WIB
WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Elektronik, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bisa dilakukan secara elektronik oleh wajib pajak jika coretax administration system resmi diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP saat ini masih harus disampaikan secara tertulis.

"Sebelum coretax diimplementasikan maka [penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan] masih menggunakan saluran yang ada saat ini, baik secara langsung maupun lewat pos," katanya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seperti diketahui, ketentuan terkait dengan penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik telah dimungkinkan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022.

Apabila penyampaian secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP. Simak 'Catat! Ungkap Ketidakbenaran Tetapi Tidak Sesuai, Ada Konsekuensinya'

Pengungkapan ketidakbenaran harus dilampiri dengan penghitungan pembayaran jumlah pajak yang terutang, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda.

Nanti, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bakal dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya jika jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sudah sama atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Pengungkapan ketidakbenaran yang sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya akan ditindaklanjuti dengan penghentian pemeriksaan bukper. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP