ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM, DJP Ingatkan Lagi Soal Penggunaan Fitur Pencatatan di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 12:05 WIB
WP UMKM, DJP Ingatkan Lagi Soal Penggunaan Fitur Pencatatan di M-Pajak

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penggunaan fitur pencatatan UMKM.

Dengan fitur yang tersedia pada aplikasi M-Pajak itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak UMKM. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang. Simak pula ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’.

“Bagi #KawanPajak pelaku UMKM, kini aplikasi M-Pajak memiliki fitur pencatatan untuk memudahkan penghitungan pajak bagi #KawanPajak UMKM,” tulis DJP dalam sebuah unggahannya di Instagram, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam unggahan tersebut, DJP memberikan petunjuk penggunaan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

Tambah Catatan
Pertama, tap tombol tambah untuk membuat catatan UMKM yang baru.
Kedua, isi kolom formular bila Anda ingin membuat catatan UMKM. Masukkan tanggal pembuatan dan jumlah pemasukan yang Anda punya. Kemudian, Anda dapat langsung tap tombol buat catatan.
Ketiga, daftar catatan UMKM. Pencatatan yang Anda masukkan akan secara otomatis masuk ke dalam list daftar catatan pada halaman beranda pencatatan UMKM.

Filter Catatan
Anda dapat memilih bulan/tahun yang akan dimunculkan pada isi catatan UMKM dengan tap tombol terapkan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Hitung PPh Total
Pertama, total penghasilan dan perhitungan PPh. Anda dapat melihat total penghasilan dari catatan yang sudah Anda buat dalam list catatan UMKM. Kemudian, Anda dapat menghitung total PPh pada tombol hitung PPh total.
Kedua, perhitungan pajak penghasilan. Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan dalam 1 bulan. Anda juga bisa langsung membuat kode billing. Simak ‘Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini’.

Ubah Catatan
Anda dapat mengubah list catatan UMKM yang telah dibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan terbaru pada kolom inputan. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung simpan dengan tap tombol ubah catatan.

Hapus Catatan
Anda dapat menghapus catatan Anda dengan tap ikon tempat sampah. Akan tampil pop up dialog box untuk mengonfirmasi rencana penghapusan catatan yang dipilih. Fitur ini akan otomatis membuat catatan Anda pada hari tersebut menjadi Rp0.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto yang diperolehnya.

"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP