ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM, DJP Ingatkan Lagi Soal Penggunaan Fitur Pencatatan di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 12:05 WIB
WP UMKM, DJP Ingatkan Lagi Soal Penggunaan Fitur Pencatatan di M-Pajak

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penggunaan fitur pencatatan UMKM.

Dengan fitur yang tersedia pada aplikasi M-Pajak itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak UMKM. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang. Simak pula ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’.

“Bagi #KawanPajak pelaku UMKM, kini aplikasi M-Pajak memiliki fitur pencatatan untuk memudahkan penghitungan pajak bagi #KawanPajak UMKM,” tulis DJP dalam sebuah unggahannya di Instagram, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam unggahan tersebut, DJP memberikan petunjuk penggunaan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

Tambah Catatan
Pertama, tap tombol tambah untuk membuat catatan UMKM yang baru.
Kedua, isi kolom formular bila Anda ingin membuat catatan UMKM. Masukkan tanggal pembuatan dan jumlah pemasukan yang Anda punya. Kemudian, Anda dapat langsung tap tombol buat catatan.
Ketiga, daftar catatan UMKM. Pencatatan yang Anda masukkan akan secara otomatis masuk ke dalam list daftar catatan pada halaman beranda pencatatan UMKM.

Filter Catatan
Anda dapat memilih bulan/tahun yang akan dimunculkan pada isi catatan UMKM dengan tap tombol terapkan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hitung PPh Total
Pertama, total penghasilan dan perhitungan PPh. Anda dapat melihat total penghasilan dari catatan yang sudah Anda buat dalam list catatan UMKM. Kemudian, Anda dapat menghitung total PPh pada tombol hitung PPh total.
Kedua, perhitungan pajak penghasilan. Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan dalam 1 bulan. Anda juga bisa langsung membuat kode billing. Simak ‘Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini’.

Ubah Catatan
Anda dapat mengubah list catatan UMKM yang telah dibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan terbaru pada kolom inputan. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung simpan dengan tap tombol ubah catatan.

Hapus Catatan
Anda dapat menghapus catatan Anda dengan tap ikon tempat sampah. Akan tampil pop up dialog box untuk mengonfirmasi rencana penghapusan catatan yang dipilih. Fitur ini akan otomatis membuat catatan Anda pada hari tersebut menjadi Rp0.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto yang diperolehnya.

"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?