Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 sejak tahun pajak 2018 harus mulai mengangsur PPh Pasal 25 sejak tahun ini.
Bila memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, PT wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum sejak tahun pajak 2021. Namun, pada tahun pajak 2021, wajib pajak badan berbentuk PT ini masih diperlakukan sebagai wajib pajak baru dan angsuran PPh Pasal 25-nya adalah nihil.
"Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil," bunyi Pasal 10 PMK 215/2018, dikutip pada Minggu (6/2/2022).
Setelah wajib pajak UMKM berbentuk PT menyampaikan SPT Tahunan 2021, barulah wajib pajak UMKM berbentuk PT tersebut memiliki kewajiban untuk mulai mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan umum.
Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 tersebut, wajib pajak bersangkutan harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2021 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2021 terlebih dahulu.
Contoh, bila wajib pajak memiliki PPh terutang tahun 2021 senilai Rp50 juta dan kredit pajak senilai Rp20 juta maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp30 juta. Setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 yang harus dibayar senilai Rp2,5 juta.
Tahun ini, pemerintah tetap memberikan keringanan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022, meskipun sektor usaha yang berhak memanfaatkan insentif makin terbatas.
Sesuai dengan PMK 3/2022, wajib pajak yang tercakup dalam 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) terlampir bisa mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang hingga masa pajak Juni 2022.
Selain fasilitas PMK 3/2022, wajib pajak UMKM berbentuk PT juga masih bisa mendapatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.
Pada pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
Bila wajib pajak PT masih belum memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung wajib pajak hanya 11%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.