KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang insentif supertax deduction vokasi masih kurang diminati oleh pelaku usaha sejauh ini.

Menurut Airlangga, insentif berupa pengurang penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari total biaya vokasi kurang diminati karena pelaku usaha khawatir dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemarin kami sudah pelajari kenapa implementasinya agak lambat, itu karena mereka khawatir audit BPK atau BPKP dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga menuturkan Kemenko Perekonomian telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan perihal insentif tersebut. Agar tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha, lanjutnya, insentif yang diberikan tidak akan diaudit secara menyeluruh.

"Dengan begitu bisa dikurangi kekhawatiran itu. Kalau ini bisa maka kami berharap inovasi itu bisa tumbuh dengan kebijakan supertax deduction," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas supertax deduction vokasi diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya untuk praktik kerja, pemagangan, serta pembelajaran.

Wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas supertax deduction vokasi sepanjang tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya dibuktikan dengan surat keterangan fiskal (SKF). Fasilitas diajukan lewat online single submission (OSS).

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), realisasi supertax deduction vokasi pada 2023 diperkirakan hanya sekitar Rp6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya