KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang insentif supertax deduction vokasi masih kurang diminati oleh pelaku usaha sejauh ini.

Menurut Airlangga, insentif berupa pengurang penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari total biaya vokasi kurang diminati karena pelaku usaha khawatir dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemarin kami sudah pelajari kenapa implementasinya agak lambat, itu karena mereka khawatir audit BPK atau BPKP dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Airlangga menuturkan Kemenko Perekonomian telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan perihal insentif tersebut. Agar tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha, lanjutnya, insentif yang diberikan tidak akan diaudit secara menyeluruh.

"Dengan begitu bisa dikurangi kekhawatiran itu. Kalau ini bisa maka kami berharap inovasi itu bisa tumbuh dengan kebijakan supertax deduction," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas supertax deduction vokasi diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya untuk praktik kerja, pemagangan, serta pembelajaran.

Wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas supertax deduction vokasi sepanjang tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya dibuktikan dengan surat keterangan fiskal (SKF). Fasilitas diajukan lewat online single submission (OSS).

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), realisasi supertax deduction vokasi pada 2023 diperkirakan hanya sekitar Rp6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP