KABUPATEN BULELENG

WP Tak Lunasi Utang Pajaknya, DJP Sita Tanah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 November 2020 | 11:10 WIB
WP Tak Lunasi Utang Pajaknya, DJP Sita Tanah

Petugas berfoto setelah melakukan penyitaan tanah. (foto: DJP)

KABUPATEN BULELENG, DDTCNews – KPP Pratama Singaraja melakukan penyitaan tanah milik salah satu wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyitaan tanah milik wajib pajak yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Jumat (6/11/2020).

“Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),” tulis DJP, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas mengatakan penyitaan tanah dan bangunan milik wajib pajak, yang tidak melunasi utang pajak hasil penetapan sampai dengan batas waktu, merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

I Made Dwi Surya Ciptalyadi, Pelaksana Seksi Penagihan KPP Pratama Singaraja berharap adanya kegiatan penagihan ini membuat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buleleng makin meningkat. Apalagi, sekitar 80% biaya pembangunan berasal dari penerimaan pajak.

“Di atas segalanya, seluruh wajib pajak dan masyarakat di Kabupaten Buleleng harus mengetahui dan menyadari bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebagai informasi, dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan setelah penanggung pajak yang bersangkutan masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran.

Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas pajak serta sebelum dilakukannya upaya-upaya penagihan yang lebih keras seperti penyitaan dan penyanderaan. Simak kumpulan artikel Kelas Pajak Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak