KABUPATEN BULELENG

WP Tak Lunasi Utang Pajaknya, DJP Sita Tanah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 November 2020 | 11:10 WIB
WP Tak Lunasi Utang Pajaknya, DJP Sita Tanah

Petugas berfoto setelah melakukan penyitaan tanah. (foto: DJP)

KABUPATEN BULELENG, DDTCNews – KPP Pratama Singaraja melakukan penyitaan tanah milik salah satu wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyitaan tanah milik wajib pajak yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Jumat (6/11/2020).

“Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),” tulis DJP, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Otoritas mengatakan penyitaan tanah dan bangunan milik wajib pajak, yang tidak melunasi utang pajak hasil penetapan sampai dengan batas waktu, merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

I Made Dwi Surya Ciptalyadi, Pelaksana Seksi Penagihan KPP Pratama Singaraja berharap adanya kegiatan penagihan ini membuat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buleleng makin meningkat. Apalagi, sekitar 80% biaya pembangunan berasal dari penerimaan pajak.

“Di atas segalanya, seluruh wajib pajak dan masyarakat di Kabupaten Buleleng harus mengetahui dan menyadari bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” katanya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sebagai informasi, dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan setelah penanggung pajak yang bersangkutan masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran.

Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas pajak serta sebelum dilakukannya upaya-upaya penagihan yang lebih keras seperti penyitaan dan penyanderaan. Simak kumpulan artikel Kelas Pajak Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini