Petugas berfoto setelah melakukan penyitaan tanah. (foto: DJP)
KABUPATEN BULELENG, DDTCNews – KPP Pratama Singaraja melakukan penyitaan tanah milik salah satu wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.
Berdasarkan pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyitaan tanah milik wajib pajak yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Jumat (6/11/2020).
“Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),” tulis DJP, dikutip pada Senin (16/11/2020).
Otoritas mengatakan penyitaan tanah dan bangunan milik wajib pajak, yang tidak melunasi utang pajak hasil penetapan sampai dengan batas waktu, merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
I Made Dwi Surya Ciptalyadi, Pelaksana Seksi Penagihan KPP Pratama Singaraja berharap adanya kegiatan penagihan ini membuat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buleleng makin meningkat. Apalagi, sekitar 80% biaya pembangunan berasal dari penerimaan pajak.
“Di atas segalanya, seluruh wajib pajak dan masyarakat di Kabupaten Buleleng harus mengetahui dan menyadari bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” katanya.
Sebagai informasi, dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan setelah penanggung pajak yang bersangkutan masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran.
Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas pajak serta sebelum dilakukannya upaya-upaya penagihan yang lebih keras seperti penyitaan dan penyanderaan. Simak kumpulan artikel Kelas Pajak Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.