KPP PRATAMA BATANG

WP Tak Lunasi Tagihan Rp285 Juta, Kantor Pajak Adakan Penyitaan Aset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:00 WIB
WP Tak Lunasi Tagihan Rp285 Juta, Kantor Pajak Adakan Penyitaan Aset

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews – KPP Pratama Batang mengadakan penyitaan aset penunggak pajak yang beralamat di di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada 22 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Batang Fajar Adi Wicaksono mengatakan penyitaan dilakukan sebagai rangkaian tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki sejumlah tunggakan pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset.

“Penyitaan ini dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN dengan total nilai Rp285 juta,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kegiatan penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak memberikan respons atas utang pajak yang belum dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Sebelum dilakukan tindakan penyitaan aset, KPP Pratama batang telah melalui serangkaian tindakan penagihan pasif mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPPM).

Fajar menjelaskan tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Menurutnya, KPP berupaya membantu wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan melalui komunikasi persuasif sebelum melakukan tindakan penagihan aktif.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi utang pajak, sambungnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau dapat dikirim ke alamat KPP terdaftar.

Dengan adanya upaya penyitaan ini, Fajar berharap dapat memberikan efek jera serta kesadaran kepada wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?