Ilustrasi.
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan konsultasi kepada bendahara Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Daratan terkait dengan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot.
Bendahara SKB Daratan Fitriani mengatakan bahwa dirinya mendatangi KP2KP Benteng untuk berkonsultasi terkait dengan kendala yang dialaminya ketika mengisi dan melaporkan SPT Masa memakai e-bupot instansi pemerintah.
"Saya mengalami kendala pada bagian pengisian bukti pembayaran. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang saya input ditolak oleh aplikasi, padahal kode NTPN sudah sesuai," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/4/2023).
Selanjutnya, Petugas dari KP2KP Benteng Muhammad Andika Permanajati melakukan pengecekan terkait dengan kendala yang disampaikan Bendahara SKB Daratan. Hasilnya, ternyata ada perbedaan jenis setor pajak yang dibayarkan dengan bukti potong yang dibuat melalui e-bupot.
Petugas lantas meminta Bendahara SKB Daratan untuk melakukan pemindahbukuan atas billing yang telah dibayarkan sehingga data dapat sesuai dengan bukti potong yang dibuat. Kendala pelaporan SPT Masa pun telah terselesaikan.
Andika menambahkan wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi secara daring melalui Whatsapp. Dengan adanya layanan konsultasi daring, ia berharap dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Aplikasi e-bupot instansi pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah.
Aplikasi e-bupot instansi pemerintah tersebut juga dapat dipakai untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi instansi pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.