KP2KP BENTENG

WP Salah Cantumkan Jenis Setoran, Kantor Pajak Sarankan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 15:00 WIB
WP Salah Cantumkan Jenis Setoran, Kantor Pajak Sarankan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan konsultasi kepada bendahara Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Daratan terkait dengan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot.

Bendahara SKB Daratan Fitriani mengatakan bahwa dirinya mendatangi KP2KP Benteng untuk berkonsultasi terkait dengan kendala yang dialaminya ketika mengisi dan melaporkan SPT Masa memakai e-bupot instansi pemerintah.

"Saya mengalami kendala pada bagian pengisian bukti pembayaran. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang saya input ditolak oleh aplikasi, padahal kode NTPN sudah sesuai," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, Petugas dari KP2KP Benteng Muhammad Andika Permanajati melakukan pengecekan terkait dengan kendala yang disampaikan Bendahara SKB Daratan. Hasilnya, ternyata ada perbedaan jenis setor pajak yang dibayarkan dengan bukti potong yang dibuat melalui e-bupot.

Petugas lantas meminta Bendahara SKB Daratan untuk melakukan pemindahbukuan atas billing yang telah dibayarkan sehingga data dapat sesuai dengan bukti potong yang dibuat. Kendala pelaporan SPT Masa pun telah terselesaikan.

Andika menambahkan wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi secara daring melalui Whatsapp. Dengan adanya layanan konsultasi daring, ia berharap dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Aplikasi e-bupot instansi pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah.

Aplikasi e-bupot instansi pemerintah tersebut juga dapat dipakai untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi instansi pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?