SE-15/PJ/2018

WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 14:30 WIB
WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau tidak diperiksa di awal, wajib pajak atau PKP yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018, pengusulan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat diprioritaskan terhadap wajib pajak atau PKP dengan potensi pajak signifikan.

"Pengusulan pemeriksaan agar dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak berakhir," tulis DJP dalam SE-15/PJ/2018, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengusulan pemeriksaan terhadap wajib pajak atau PKP penerima restitusi dipercepat dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi nilai restitusi dipercepat yang telah diberikan kepada wajib pajak atau PKP dan tingkat risiko ketidakpatuhan. Pemeriksaan dilakukan setidaknya 2 tahun sekali.

Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) sesuai tahapan penyampaian DSPP dan disertai analisis variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang masuk DSPP.

Variabel yang dimaksud yakni indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, nilai potensi, dan kemampuan wajib pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajak (ability to pay).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Nilai potensi atas pengusulan pemeriksaan ... diisi dengan nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang telah dikembalikan kepada wajib pajak atau nilai potensi berdasarkan hasil analisis terhadap wajib pajak tersebut," bunyi SE-15/PJ/2018.

Setelah pemeriksaan diusulkan, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan beban kerja pemeriksa. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu. Di antaranya, wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan mendapatkan opini WTP selama 3 tahun, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP adalah wajib pajak persyaratan tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar PPh maksimal Rp100 juta, wajib pajak badan dengan lebih bayar PPh maksimal Rp1 miliar, atau PKP dengan PPN lebih bayar restitusi maksimal Rp5 miliar.

Terakhir, PKP yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN adalah PKP berisiko rendah.

Yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra kepabeanan, PKP yang ditetapkan sebagai AEO, BUMN dan BUMD, pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik, distributor alkes yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi alkes yang baik, dan perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja