SE-15/PJ/2018

WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 14:30 WIB
WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau tidak diperiksa di awal, wajib pajak atau PKP yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018, pengusulan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat diprioritaskan terhadap wajib pajak atau PKP dengan potensi pajak signifikan.

"Pengusulan pemeriksaan agar dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak berakhir," tulis DJP dalam SE-15/PJ/2018, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pengusulan pemeriksaan terhadap wajib pajak atau PKP penerima restitusi dipercepat dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi nilai restitusi dipercepat yang telah diberikan kepada wajib pajak atau PKP dan tingkat risiko ketidakpatuhan. Pemeriksaan dilakukan setidaknya 2 tahun sekali.

Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) sesuai tahapan penyampaian DSPP dan disertai analisis variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang masuk DSPP.

Variabel yang dimaksud yakni indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, nilai potensi, dan kemampuan wajib pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajak (ability to pay).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

"Nilai potensi atas pengusulan pemeriksaan ... diisi dengan nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang telah dikembalikan kepada wajib pajak atau nilai potensi berdasarkan hasil analisis terhadap wajib pajak tersebut," bunyi SE-15/PJ/2018.

Setelah pemeriksaan diusulkan, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan beban kerja pemeriksa. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu. Di antaranya, wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan mendapatkan opini WTP selama 3 tahun, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Adapun wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP adalah wajib pajak persyaratan tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar PPh maksimal Rp100 juta, wajib pajak badan dengan lebih bayar PPh maksimal Rp1 miliar, atau PKP dengan PPN lebih bayar restitusi maksimal Rp5 miliar.

Terakhir, PKP yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN adalah PKP berisiko rendah.

Yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra kepabeanan, PKP yang ditetapkan sebagai AEO, BUMN dan BUMD, pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik, distributor alkes yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi alkes yang baik, dan perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6