PENGAMPUNAN PAJAK

WP Repatriasi Harta, Properti Singapura Terancam

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 September 2016 | 12:03 WIB
WP Repatriasi Harta, Properti Singapura Terancam

JAKARTA, DDTCNews – Di satu sisi program pengampunan pajak disebut akan memberikan dampak positif terhadap kondisi perekonomian Indonesia, namun di saat yang sama dapat memberikan dampak negatif terhadap Singapura mengingat dana Warga Negara Indonesia (WNI) banyak tersimpan di sana.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan sektor properti Singapura jelas akan mengalami penurunan besar-besaran, yang disebabkan oleh repatriasi program pengampunan pajak mengarah ke dalam negeri.

“Partisipan tax amnesty akan segera mengalokasikan dananya yang berada di Singapura, dan menempatkan dana tersebut ke sektor properti Indonesia. Dari sisi psikologis juga sudah terlihat Singapura meriang dengan kondisi ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ali menambahkan setidaknya Singapura tidak sampai bangkrut dengan adanya program pengampunan pajak Indonesia. Pemerintah juga harus tetap memberikan sejumlah insentif untuk menggenjot sektor properti di Indonesia.

Dampak positif yang disebabkan oleh program pengampunan pajak akan terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sektor properti nasional. Namun, roda perekonomian akan berputar kencang jika program ini berjalan dengan sangat baik.

Sejumlah dana besar dari luar negeri siap masuk ke berbagai sektor padat modal yang salah satunya yaitu pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur tersebut sebagai salah satu tujuan investasi yang melalui pembelian tanah maupun bangunan.

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Walaupun dampak program pengampunan pajak pada kuartal III di tahun 2016 belum terasa signifikan di sektor properti. Ia menekankan bahwa pada tahun 2017 baru bisa merasakan dampak di sektor properti yang disebabkan karena kebijakan perpajakan Indonesia.

“Penerimaan dana yang melalui program tax amnesty tiap harinya selalu mengalami peningkatan, ditambah pendaftaran program periode I tersebut akan berakhir pada 7 hari ke depan,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya