KEBIJAKAN PAJAK

WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan secara Otomatis

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:00 WIB
WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan secara Otomatis

Slide paparan yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih akan mendapatkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara langsung oleh sistem.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU merupakan format baru dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan mulai diimplementasikan secara penuh pada Januari 2024.

"Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat NPWP-nya menggunakan NIK, hanya saja akan kami tambahkan nomor baru [NITKU] yang auto generated by system menggunakan core tax administration system," katanya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketika wajib pajak melakukan bertransaksi dengan DJP, lanjut Suryo, wajib pajak cukup mengakses DJP Online menggunakan NIK atau NPWP 16 digit ditambah dengan NITKU.

Bila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), sambungnya, NIK digunakan sebagai basis identitas PKP. Saat melakukan transaksi, PKP juga perlu mencantumkan NITKU dalam faktur pajak tersebut.

"Tidak perlu dihapal, karena akan auto generated oleh sistem informasi yang akan kami coba pasang pada 2024," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, NITKU akan menggantikan fungsi NPWP cabang secara bertahap hingga akhir 2023. Pemberian NITKU atas wajib pajak cabang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Wajib pajak cabang yang baru mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023 masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Sebelum 2024, NPWP cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?