Slide paparan yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih akan mendapatkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara langsung oleh sistem.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU merupakan format baru dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan mulai diimplementasikan secara penuh pada Januari 2024.
"Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat NPWP-nya menggunakan NIK, hanya saja akan kami tambahkan nomor baru [NITKU] yang auto generated by system menggunakan core tax administration system," katanya, Selasa (2/8/2022).
Ketika wajib pajak melakukan bertransaksi dengan DJP, lanjut Suryo, wajib pajak cukup mengakses DJP Online menggunakan NIK atau NPWP 16 digit ditambah dengan NITKU.
Bila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), sambungnya, NIK digunakan sebagai basis identitas PKP. Saat melakukan transaksi, PKP juga perlu mencantumkan NITKU dalam faktur pajak tersebut.
"Tidak perlu dihapal, karena akan auto generated oleh sistem informasi yang akan kami coba pasang pada 2024," tuturnya.
Untuk diketahui, NITKU akan menggantikan fungsi NPWP cabang secara bertahap hingga akhir 2023. Pemberian NITKU atas wajib pajak cabang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.
Wajib pajak cabang yang baru mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023 masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Sebelum 2024, NPWP cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.