ADMINISTRASI PAJAK

WP Punya 2 Online Shop, Nilai Omzetnya Digabung untuk Hitung PPh Final

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:00 WIB
WP Punya 2 Online Shop, Nilai Omzetnya Digabung untuk Hitung PPh Final

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan usahanya berupa online shop mengikuti ketentuan dalam PP 55/2022.

Sesuai dengan beleid tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria penggunaan PPh final UMKM, tidak dikenai PPh final 0,5% atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Nah, apabila online shop yang dijalankan lebih dari satu (di bawah satu NPWP yang sama) maka perhitungan omzetnya digabung.

"Jika atas 2 toko online tersebut atas satu NPWP, silakan melakukan penyetoran 0,5% dari omzet gabungannya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Contohnya, wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha online shop di dua marketplace yang berbeda. Nantinya, perhitungan omzetnya digabung antara omzet dari marketplace A dan marketplace B.

Diketahui, sepanjang Januari hingga Maret 2024 omzet gabungan yang diperoleh dari kedua marketplace adalah senilai Rp500 juta. Kemudian pada April 2024 akumulasi omzetnya menjadi Rp550 juta.

Artinya, atas bagian omzet usaha yang sudah melebihi Rp500 juta tersebut dikenakan PPh. Perhitungan PPh final terutangnya adalah 0,5% dari Rp50 juta, yakni Rp250 ribu.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Masa Berlaku PPh Final UMKM

Perlu diingat, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya tahun depan (2025). Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM bisa mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?