ADMINISTRASI PAJAK

WP Punya 2 Online Shop, Nilai Omzetnya Digabung untuk Hitung PPh Final

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:00 WIB
WP Punya 2 Online Shop, Nilai Omzetnya Digabung untuk Hitung PPh Final

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan usahanya berupa online shop mengikuti ketentuan dalam PP 55/2022.

Sesuai dengan beleid tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria penggunaan PPh final UMKM, tidak dikenai PPh final 0,5% atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Nah, apabila online shop yang dijalankan lebih dari satu (di bawah satu NPWP yang sama) maka perhitungan omzetnya digabung.

"Jika atas 2 toko online tersebut atas satu NPWP, silakan melakukan penyetoran 0,5% dari omzet gabungannya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Contohnya, wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha online shop di dua marketplace yang berbeda. Nantinya, perhitungan omzetnya digabung antara omzet dari marketplace A dan marketplace B.

Diketahui, sepanjang Januari hingga Maret 2024 omzet gabungan yang diperoleh dari kedua marketplace adalah senilai Rp500 juta. Kemudian pada April 2024 akumulasi omzetnya menjadi Rp550 juta.

Artinya, atas bagian omzet usaha yang sudah melebihi Rp500 juta tersebut dikenakan PPh. Perhitungan PPh final terutangnya adalah 0,5% dari Rp50 juta, yakni Rp250 ribu.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Masa Berlaku PPh Final UMKM

Perlu diingat, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya tahun depan (2025). Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM bisa mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya