KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Pindah Lokasi Usaha, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 16:30 WIB
WP Pindah Lokasi Usaha, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews – KPP Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka penelitian permohonan pemindahan usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Gantorang pada 7 September 2022.

KPP Pratama Bulukumba menyatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pemindahan wajib pajak yang telah disampaikan secara langsung oleh wajib pajak melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.

“Verifikasi lapangan sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan cek lokasi wajib pajak tersebut apakah telah sesuai dengan data yang tercantum di database milik DJP,” sebut KPP seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

KPP menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan ke perusahaan yang berdiri sejak 16 Februari 2004 dan bergerak di bidang konstruksi jalan raya tersebut juga disertai dengan dokumentasi sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah melakukan kunjungan, petugas langsung membuat Laporan Hasil Penelitian Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan kesimpulan wajib pajak bersangkutan telah memenuhi kriteria untuk pindah kedudukan lokasi usaha.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi