PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bisa melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar apabila tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Pemindahan ini bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh kepala KPP.

Kendati pindah KPP, wajib pajak tetap perlu merampungkan pemenuhan kewajiban perpajakannya apabila masih ada yang belum selesai di KPP lama. Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang ditetapkan pindah KPP ketika dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh KPP lama.

"[Apabila] wajib pajak dilakukan pemeriksaan oleh KPP lama, yang pemeriksaannya dimulai sebelum terdaftar di KPP baru maka KPP lama menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan nota penghitungan," bunyi Pasal 23 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selanjutnya, pada kasus yang sama, KPP baru akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan nota penghitungan dari KPP lama.

Kemudian, apabila wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil yang lama atau Direktoran Penegakan Hukum sebelum tanggal terdaftar di KPP baru, Kanwil lama atau Direktoran Penegakan Hukum tetap menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tersebut.

Dalam pengajuan permohonan pemindahan KPP, KPP tempat diajukannya permohonan akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS). Selanjutnya, terhadap wajib pajak yang sudah diterbitkan BPE/BPS, kepala KPP lama akan melakukan penelitian.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu dipahami, yang dilakukan KPP adalah penelitian untuk mengecek kembali kebenaran kedudukan wajib pajak yang terkini, bukan berupa pemeriksaan.

Kemudian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan nantinya, kepala KPP lama memberikan keputusan berupa, pertama, mengabulkan permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pindah. Atau, kedua, menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya