PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bisa melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar apabila tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Pemindahan ini bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh kepala KPP.

Kendati pindah KPP, wajib pajak tetap perlu merampungkan pemenuhan kewajiban perpajakannya apabila masih ada yang belum selesai di KPP lama. Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang ditetapkan pindah KPP ketika dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh KPP lama.

"[Apabila] wajib pajak dilakukan pemeriksaan oleh KPP lama, yang pemeriksaannya dimulai sebelum terdaftar di KPP baru maka KPP lama menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan nota penghitungan," bunyi Pasal 23 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selanjutnya, pada kasus yang sama, KPP baru akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan nota penghitungan dari KPP lama.

Kemudian, apabila wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil yang lama atau Direktoran Penegakan Hukum sebelum tanggal terdaftar di KPP baru, Kanwil lama atau Direktoran Penegakan Hukum tetap menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tersebut.

Dalam pengajuan permohonan pemindahan KPP, KPP tempat diajukannya permohonan akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS). Selanjutnya, terhadap wajib pajak yang sudah diterbitkan BPE/BPS, kepala KPP lama akan melakukan penelitian.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Perlu dipahami, yang dilakukan KPP adalah penelitian untuk mengecek kembali kebenaran kedudukan wajib pajak yang terkini, bukan berupa pemeriksaan.

Kemudian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan nantinya, kepala KPP lama memberikan keputusan berupa, pertama, mengabulkan permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pindah. Atau, kedua, menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP