PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa institusinya tidak berencana mempersulit wajib pajak untuk memperoleh insentif pembebasan PBB sebesar 100%.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan PBB agar insentif yang diberikan dapat tepat sasaran.

"[Ini] diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran sehingga bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak mendapatkan insentif pembebasan 100%. Insentif hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja," katanya, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lusiana menambahkan syarat pemutakhiran NIK juga menjadi bentuk komitmen dan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat kelas bawah.

Kalaupun wajib pajak orang pribadi tidak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% atas objek berupa hunian yang dimilikinya, wajib pajak bersangkutan bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PBB sebesar 50% secara otomatis.

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% kembali diberikan pada tahun ini sesuai dengan Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembebasan PBB sebesar 100% diberikan atas objek berupa hunian dengan NJOP maksimal Rp2 miliar yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Namun, perlu diingat, fasilitas pembebasan pokok PBB sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB saja.Untuk memutakhirkan NIK, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya lewat pajakonline.jakarta.go.id yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta.

Ketika melakukan pemutakhiran NIK, wajib pajak harus menginput NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB. Bila nama dan NIK sesuai, NIK yang diinput akan dinyatakan valid.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Valid yang dimaksud di atas adalah: terdaftar pada data kependudukan, dan pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Bila nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB sudah meninggal, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja