PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa institusinya tidak berencana mempersulit wajib pajak untuk memperoleh insentif pembebasan PBB sebesar 100%.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan PBB agar insentif yang diberikan dapat tepat sasaran.

"[Ini] diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran sehingga bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak mendapatkan insentif pembebasan 100%. Insentif hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja," katanya, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lusiana menambahkan syarat pemutakhiran NIK juga menjadi bentuk komitmen dan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat kelas bawah.

Kalaupun wajib pajak orang pribadi tidak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% atas objek berupa hunian yang dimilikinya, wajib pajak bersangkutan bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PBB sebesar 50% secara otomatis.

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% kembali diberikan pada tahun ini sesuai dengan Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pembebasan PBB sebesar 100% diberikan atas objek berupa hunian dengan NJOP maksimal Rp2 miliar yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Namun, perlu diingat, fasilitas pembebasan pokok PBB sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB saja.Untuk memutakhirkan NIK, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya lewat pajakonline.jakarta.go.id yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta.

Ketika melakukan pemutakhiran NIK, wajib pajak harus menginput NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB. Bila nama dan NIK sesuai, NIK yang diinput akan dinyatakan valid.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Valid yang dimaksud di atas adalah: terdaftar pada data kependudukan, dan pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Bila nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB sudah meninggal, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi