Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 masih menarik untuk dikulik. Salah satunya, mengenai pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.
Topik ini masih cukup hangat diperbancangkan netizen sepanjang pekan ini.
PP 55/2022 mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan dan membayar PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022. Namun, PMK mengenai penghitungan pajak atas natura dan kenikmatan baru akan diterbitkan pada pertengahan tahun ini.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun mengatakan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan nantinya perlu dilaporkan lewat pembetulan SPT Tahunan.
"Kalau untuk penerimanya memang nanti masuk [ke SPT 2022], tetapi nanti penghitungannya setelah PMK-nya keluar. Bisa melalui pembetulan SPT atau apa," ujar Yoga.
Aturan teknis dibutuhkan agar wajib pajak karyawan mengetahui apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan bagaimana menilai natura dan kenikmatan yang diterima tersebut.
Kini, DJP tengah menyusun PMK yang memerinci natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, mekanisme pemotongan, beserta tata cara menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.
Kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak baru akan diberlakukan pada semester II/2023. Baca artikel lengkapnya, 'WP Orang Pribadi Perlu Laporkan Natura Lewat Pembetulan SPT 2022'.
Isu lainnya, mengenai promosi pemerintah kepada calon investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu menu yang ditawarkan agar investor tertarik adalah adanya insentif pajak.
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyebut peraturan pemerintah mengenai pemberian insentif pajak akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Bambang mengatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif berupa tax holiday selama beberapa tahun dalam peraturan pemerintah itu untuk diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Saya akan publikasikan peraturannya di laman resmi kami apabila waktunya telah tiba. Saya dengar PP akan ditandatangani pada pekan ini," katanya saat menghadiri kegiatan Word Economic Forum di Davos.
Selain tax holiday, apa saja insentif pajak yang ditawarkan pemerintah? Simak artikel lengkapnya, 'Terbang ke Davos, Kepala Otorita IKN Tawari Insentif Pajak ke Investor'.
Selain 2 topik di atas, ada sejumlah pemberitaan lain yang juga menarik untuk diulas kembali. Berikut ini adalah 5 artikel terpopuler dalam sepekan yang sayang untuk dilewatkan:
1. PP 23/2018 Dicabut, WP Badan Ini Tidak Pakai Pajak Final PP 55/2022
Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh terkait dengan penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak dapat menggunakan rezim PPh final UMKM 0,5%.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 57 PP 55/2022. Wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan (berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma).
“Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 57 ayat (1) PP yang mencabut PP 23/2018 tersebut.
2. Untuk PNS, Ini Imbauan dari Ditjen Pajak Soal Pelaporan SPT Tahunan
DJP mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, DJP mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan bukti potong. Pelaporan dapat dilakukan melalui e-filing pada DJP Online.
“#KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui http://pajak.go.id. #KawanPajak yang berstatus PNS dapat melaporkan SPT Tahunan-nya melalui e-filing,” tulis DJP.
3. Tambal Pembiayaan Tahun Ini, Pemerintah Manfaatkan SiLPA Rp119 Triliun
Pemerintah mencatatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) senilai Rp119,21 triliun pada tahun lalu.
SiLPA pada APBN 2022 rencananya akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pembiayaan pada tahun ini. Pemerintah bakal menyiapkan SiLPA untuk mendanai kebutuhan pembiayaan 2023. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) sudah tidak lagi membeli SBN yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini.
"SiLPA tahun 2022 sangat penting untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian di tahun 2023," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Januari 2023.
4. SPT Tahunan PPh 2018 Masih Bisa Dilakukan Pembetulan pada 2023, Asal..
DJP menekankan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2018 masih bisa dilakukan pada 2023. Pada prinsipnya, tidak ada batasan waktu pembetulan SPT Tahunan PPh sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja, apabila status pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar maka ada batasan waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan, yakni 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
"[SPT Tahunan badan 2018] boleh dibetulkan [pada tahun ini]. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan SPT pembetulan disampaikan sebelum daluwarsa penetapan, apabila pembetulannya rugi atau lebih bayar," cuit DJP melalui akun @kring_pajak.
5. PP 1/2019 Direvisi, Ada Opsi untuk Relaksasi Tarif PPh Deposito DHE
Pemerintah membuka ruang untuk merelaksasi tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini dirancang melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri sedang dirancang oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.
"Lagi dikaji dengan Kementerian Keuangan dan BI, termasuk insentifnya. Nanti kita minta masukan dari eksportir," ujar Iskandar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.