PP 55/2022

WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 12:30 WIB
WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya

Perajin membuat kain lurik dengan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Dukuh Titang, Desa Tawang, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta. PPh final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Artinya, apabila omzet yang diperoleh orang pribadi UMKM tak tembus Rp500 juta dalam setahun maka tidak kena pajak. Bisa dibilang, UMKM mendapatkan kesempatan 'libur bayar pajak'. Lantas bagaimana cara menghitung omzet yang dimaksud?

"Secara umum omzet dihitung dari pengalian antara jumlah produk terjual dan harga jualnya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

DJP menambahkan, penghitungan peredaran bruto atau omzet tidak melihat apakah modal yang dikeluarkan wajib pajak besar atau kecil.

"Yang dilihat adalah nilai perputaran uang dari usahanya," tulis DJP lagi.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang dikenakan PPh final UMKM, tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan kata lain, jika dalam satu tahun pajak omzetnya tepat Rp500 juta atau di bawahnya maka tidak perlu setor PPh final.

DJP sempat memberikan contoh kasus atas penghitungan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM ini. Contoh, omzet pada Mei 2023 sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [ didapat dari Rp560 juta - Rp500 juta], yakni senilai Rp300 ribu.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra