PP 55/2022

WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 12:30 WIB
WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya

Perajin membuat kain lurik dengan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Dukuh Titang, Desa Tawang, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta. PPh final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Artinya, apabila omzet yang diperoleh orang pribadi UMKM tak tembus Rp500 juta dalam setahun maka tidak kena pajak. Bisa dibilang, UMKM mendapatkan kesempatan 'libur bayar pajak'. Lantas bagaimana cara menghitung omzet yang dimaksud?

"Secara umum omzet dihitung dari pengalian antara jumlah produk terjual dan harga jualnya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

DJP menambahkan, penghitungan peredaran bruto atau omzet tidak melihat apakah modal yang dikeluarkan wajib pajak besar atau kecil.

"Yang dilihat adalah nilai perputaran uang dari usahanya," tulis DJP lagi.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang dikenakan PPh final UMKM, tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan kata lain, jika dalam satu tahun pajak omzetnya tepat Rp500 juta atau di bawahnya maka tidak perlu setor PPh final.

DJP sempat memberikan contoh kasus atas penghitungan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM ini. Contoh, omzet pada Mei 2023 sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [ didapat dari Rp560 juta - Rp500 juta], yakni senilai Rp300 ribu.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga