Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dan KPP Pratama Magelang bersinergi untuk menyita aset milik wajib pajak yang tak kunjung melunasi utang pajaknya.
Penyitaan dilakukan oleh 3 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang dan 2 JSPN KPP Pratama Temanggung terhadap wajib pajak PT DSI yang memiliki utang pajak senilai Rp1,46 miliar. Adapun aset yang disita berlokasi di Magelang.
"Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Temanggung Bangun Hermanato dikutip dari situs web Kab. Temanggung, dikutip pada Minggu (29/10/2023).
Aset milik penanggung pajak PT DSI yang disita oleh JSPN adalah rumah dan tanah senilai kurang lebih Rp1 miliar. Sebagai informasi wajib pajak PT DSI merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Temanggung.
Bangun menuturkan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sejalan dengan UU 19/1997 s.t.d.d PMK 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aset disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak oleh wajib pajak.
"Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Temanggung Sigit Panuntun.
KPP Pratama Temanggung menegaskan bahwa otoritas pajak senantiasa mengedepankan persuasi dan edukasi guna mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya.
Namun, apabila langkah tersebut tak mampu mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya maka KPP akan mengambil upaya hukum termasuk penyitaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.