KPP PRATAMA TEMANGGUNG

WP Nunggak Pajak Rp 1,46 Miliar, 2 Kantor Pajak Sita Rumah dan Tanah

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Oktober 2023 | 08:30 WIB
WP Nunggak Pajak Rp 1,46 Miliar, 2 Kantor Pajak Sita Rumah dan Tanah

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dan KPP Pratama Magelang bersinergi untuk menyita aset milik wajib pajak yang tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Penyitaan dilakukan oleh 3 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang dan 2 JSPN KPP Pratama Temanggung terhadap wajib pajak PT DSI yang memiliki utang pajak senilai Rp1,46 miliar. Adapun aset yang disita berlokasi di Magelang.

"Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Temanggung Bangun Hermanato dikutip dari situs web Kab. Temanggung, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aset milik penanggung pajak PT DSI yang disita oleh JSPN adalah rumah dan tanah senilai kurang lebih Rp1 miliar. Sebagai informasi wajib pajak PT DSI merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Temanggung.

Bangun menuturkan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sejalan dengan UU 19/1997 s.t.d.d PMK 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aset disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak oleh wajib pajak.

"Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Temanggung Sigit Panuntun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

KPP Pratama Temanggung menegaskan bahwa otoritas pajak senantiasa mengedepankan persuasi dan edukasi guna mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya.

Namun, apabila langkah tersebut tak mampu mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya maka KPP akan mengambil upaya hukum termasuk penyitaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?