KPP PRATAMA BONTANG

WP Minta Status PKP Dicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 13:30 WIB
WP Minta Status PKP Dicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) pada 26 Mei 2023.

Pegawai KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing menjelaskan pemeriksaan dengan tujuan lain dilakukan untuk memastikan wajib pajak, selaku pemohon, telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan. Salah satunya ialah omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar dan/atau kegiatan usaha sudah tak berjalan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam pemeriksaannya, lanjut Richard, tim pemeriksa menemukan bahwa wajib pajak sudah lama tidak melakukan kegiatan usaha. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan baru mengajukan permohonan pencabutan status PKP.

KPP Pratama Bontang, sambungnya, berharap wajib pajak tetap meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan dengan Tujuan Lain

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2015, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Lalu, penghapusan NPWP; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan; pencabutan pengukuhan PKP; wajib pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;

Kemudian, pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang PKP; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Berikutnya, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi