KP2KP BENTENG

WP Minta NPWP Diaktifkan Kembali, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2022 | 15:00 WIB
WP Minta NPWP Diaktifkan Kembali, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang meminta pengecekan status dari NPWP miliknya.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng Bastomi mengatakan NPWP dari wajib pajak bersangkutan ternyata berstatus nonefektif (NE). Menurutnya, status tersebut terjadi lantaran wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir ini.

“Setelah saya cek, status dari NPWP bapak adalah NE. Hal ini karena selama 2 tahun terakhir ini belum ada pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bastomi menjelaskan wajib pajak juga mengakui dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT sejak terdaftar lantaran belum mengetahui kewajiban pajaknya. Setelah itu, wajib pajak meminta NPWP diaktifkan kembali karena dibutuhkan untuk keperluan di bank.

Dia menyebutkan wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP dapat mengisi formulir pengaktifan NPWP dengan melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan kartu keluarga (KK).

“Setelah aktif kembali, sekaligus kami bantu pelaporan SPT Tahunan sehingga ke depannya wajib pajak dapat melakukan pelaporan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak ketinggalan, Bastomi mengimbau wajib pajak untuk lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan sehingga NPWP tidak kembali berstatus NE dan terhindar dari sanksi administrasi.

Sebagai informasi, wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP NE maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Ditjen Pajak, tetapi tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan