KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Tim Pemeriksa Pajak dari KPP Pratama Poso melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Bungku Barat, Sulawesi Tengah pada 25 Januari 2024.

Pemeriksa pajak dari KPP Pratama Poso Ekananda mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan pemeriksa guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak yang meminta penetapan lokasi usahanya sebagai daerah tertentu.

“Wajib pajak yang usahanya ditetapkan sebagai usaha di daerah tertentu memiliki beberapa manfaat antara lain adanya natura dan/atau kenikmatan bagi pegawainya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, tim memeriksa ada atau tidaknya prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum di sekitar lokasi usaha. Pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui fasilitas atau prasarana yang telah disediakan oleh wajib pajak kepada karyawannya di lokasi usaha.

Ekananda menjelaskan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga yang diberikan kepada pegawai wajib pajak.

Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023. Aturan itu menyatakan pemberi kerja yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kanwil DJP pemberi kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan, lanjut Ekananda, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu akan ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan.

“Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal enam prasarana dan harus terdapat minimal satu jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum di lokasi usaha wajib pajak,” tuturnya.

Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PMK 66/2023 merinci prasarana ekonomi meliputi listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit/poliklinik, sekolah, tempat olah raga dan/atau hiburan, tempat peribadatan dan pasar.

Sementara itu, prasarana transportasi umum meliputi jalan atau jembatan, pelabuhan atau bandara, dan transportasi umum, baik angkutan darat, laut, maupun udara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra