KEBIJAKAN PAJAK

WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:00 WIB
WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital, pada 2023-2024.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai prioritas pengawasan terhadap wajib pajak HWI menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Namun, dia juga meminta pemerintah tetap menggarap segmen wajib pajak lainnya.

"Tentu suatu negara tidak bisa mengandalkan satu segmen tertentu untuk sumber pendapatannya," katanya, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Arsjad mengatakan data distribusi simpanan bank umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menunjukkan data tabungan HWI memang cukup besar. LPS mencatat nasabah dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6% atau Rp4.240 triliun. Angka ini meningkat 10,4% secara tahunan.

Meski demikian, dia menilai pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan HWI untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apabila suatu negara terlalu bergantung pada satu sumber pendapatan seperti pajak penghasilan dari orang kaya, lanjutnya, dikhawatirkan bakal rentan terhadap guncangan ekonomi yang memengaruhi sumber tersebut.

Dia mencontohkan ketika ekonomi mengalami resesi, maka orang kaya akan mengalami penurunan pendapatan sehingga pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Kita harus terapkan sistem perpajakan berbasis luas, yang lebih tahan terhadap guncangan ekonomi karena mengumpulkan pendapatan dari berbagai sumber," ujarnya.

Arsjad juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem perpajakan yang berbasis luas. Dalam konteks perpajakan, gotong royong berarti setiap orang harus memberikan kontribusi untuk kebaikan bersama, terlepas dari pendapatan atau kekayaannya.

Dia menegaskan Kadin selalu berupaya mendorong seluruh pelaku usaha, tanpa kecuali, untuk patuh terhadap pajak. Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan tentang kepatuhan pajak secara rutin, baik di level pusat maupun daerah.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Kadin juga mengimbau anggotanya selalu membayar dan melaporkan pajak secara benar. Dalam hal ini, Kadin siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak dari dunia usaha.

"Hal tersebut diimplementasikan dengan kewajiban melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota dan untuk perpanjangan keanggotaan Kadin," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja