KEBIJAKAN PAJAK

WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:00 WIB
WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital, pada 2023-2024.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai prioritas pengawasan terhadap wajib pajak HWI menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Namun, dia juga meminta pemerintah tetap menggarap segmen wajib pajak lainnya.

"Tentu suatu negara tidak bisa mengandalkan satu segmen tertentu untuk sumber pendapatannya," katanya, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Arsjad mengatakan data distribusi simpanan bank umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menunjukkan data tabungan HWI memang cukup besar. LPS mencatat nasabah dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6% atau Rp4.240 triliun. Angka ini meningkat 10,4% secara tahunan.

Meski demikian, dia menilai pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan HWI untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apabila suatu negara terlalu bergantung pada satu sumber pendapatan seperti pajak penghasilan dari orang kaya, lanjutnya, dikhawatirkan bakal rentan terhadap guncangan ekonomi yang memengaruhi sumber tersebut.

Dia mencontohkan ketika ekonomi mengalami resesi, maka orang kaya akan mengalami penurunan pendapatan sehingga pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Kita harus terapkan sistem perpajakan berbasis luas, yang lebih tahan terhadap guncangan ekonomi karena mengumpulkan pendapatan dari berbagai sumber," ujarnya.

Arsjad juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem perpajakan yang berbasis luas. Dalam konteks perpajakan, gotong royong berarti setiap orang harus memberikan kontribusi untuk kebaikan bersama, terlepas dari pendapatan atau kekayaannya.

Dia menegaskan Kadin selalu berupaya mendorong seluruh pelaku usaha, tanpa kecuali, untuk patuh terhadap pajak. Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan tentang kepatuhan pajak secara rutin, baik di level pusat maupun daerah.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kadin juga mengimbau anggotanya selalu membayar dan melaporkan pajak secara benar. Dalam hal ini, Kadin siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak dari dunia usaha.

"Hal tersebut diimplementasikan dengan kewajiban melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota dan untuk perpanjangan keanggotaan Kadin," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses