THAILAND

WP Kaya Terus Diburu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 17:02 WIB
WP Kaya Terus Diburu

Pemandangan Kota Bangkok, Thailand (Foto: variety.com)

BANGKOK, DDTCNews – Para penikmat barang mewah harus mulai berjaga-jaga. Pasalnya, aktivitas transaksi mereka sedang dimonitor oleh Departemen Pendapatan untuk melihat apakah mereka melakukan usaha tertentu untuk menghindari pembayaran pajak di Thailand.

Direktur Departemen Pendapatan (Chief of Revenue Department) Prasong Poontaneat mengatakan saat ini pihaknya sedang mengamati sepuluh kasus yang terindikasi penghindaran pajak.

“Kami melihat kasus ini berdasarkan informasi tentang besarnya jumlah belanja mereka. Informasi ini dikirimkan ke pemerintah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang kami lakukan dengan negara lainnya,” kata Prasong.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Perjanjian internasional tersebut memberikan akses kepada pemerintah Thailand untuk melihat rekam jejak transaksi dan pembayaran pajak warga negara gajah putih itu di 60 negara dimana perjanjian itu ditandatangani.

Departemen Pendapatan percaya bahwa grup pembeli ini pasti memiliki pendapatan sensasional sehingga memiliki kemampuan membeli barang-barang mewah di luar negeri.

“Jika kami menemukan bahwa pembayaran pajak mereka tidak sejalan dengan pendapatan, mereka bisa diduga melakukan tindak penghindaran pajak. Setelah itu kami akan menghitung jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar,” ujar Pasong.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pasong mengakui bahwa keterbatasan timnya membuat Departemen Pendapatan tidak bisa memeriksa transaksi yang dilakukan oleh setiap warga Thailand. Namun mereka akan fokus pada orang-orang tertentu yang menghabiskan begitu banyak uang.

Selain itu, Pasong juga mengingatkan kewajiban warga Thailand yang membawa barang dari luar negeri senilai lebih dari 20.000 baht atau sekitar Rp7,5 juta untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi