KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Adapun salah satu dafnom tersebut merupakan dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan laporan pajak.

“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan. Namun, kemudian diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau pengisian yang tidak lengkap.

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan. Namun, kemudian diketahui/ditemukan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya dilengkapi/dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.

Adapun laporan pajak yang dimaksud adalah dokumen yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan lainnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja