Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang hendak mengubah status pekerjaan atau kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada 30 Oktober 2023.
Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan kode KLU tersebut dapat diubah melalui permohonan perubahan data ataupun perubahan secara mandiri melalui akun pajak.go.id wajib pajak yang bersangkutan.
“Apabila hendak mengubah kode KLU, hal tersebut dapat dilakukan melalui permohonan perubahan data atau ubah secara mandiri melalui akun pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (3/12/2023).
Perubahan data KLU melalui akun wajib pajak dapat diakses melalui menu Profil dan menekan tombol Simpan setelah kode KLU berhasil diubah.
Zaky mengimbau setiap wajib pajak dapat secara aktif melakukan pembaruan data sehingga data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi atau keadaan wajib pajak yang sebenarnya.
Sebagai informasi, kode KLU merupakan suatu kode yang digunakan DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori.
Klasifikasi tersebut dapat digunakan untuk menatausahakan data wajib pajak dan sebagai dasar perhitungan pajak serta penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Kode tersebut sudah melekat terhadap wajib pajak sejak proses registrasi atau pendaftaran wajib pajak dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.