KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang hendak mengubah status pekerjaan atau kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada 30 Oktober 2023.

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan kode KLU tersebut dapat diubah melalui permohonan perubahan data ataupun perubahan secara mandiri melalui akun pajak.go.id wajib pajak yang bersangkutan.

“Apabila hendak mengubah kode KLU, hal tersebut dapat dilakukan melalui permohonan perubahan data atau ubah secara mandiri melalui akun pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perubahan data KLU melalui akun wajib pajak dapat diakses melalui menu Profil dan menekan tombol Simpan setelah kode KLU berhasil diubah.

Zaky mengimbau setiap wajib pajak dapat secara aktif melakukan pembaruan data sehingga data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi atau keadaan wajib pajak yang sebenarnya.

Sebagai informasi, kode KLU merupakan suatu kode yang digunakan DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Klasifikasi tersebut dapat digunakan untuk menatausahakan data wajib pajak dan sebagai dasar perhitungan pajak serta penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Kode tersebut sudah melekat terhadap wajib pajak sejak proses registrasi atau pendaftaran wajib pajak dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra