KEBIJAKAN PAJAK

WP Ingin Ajukan Supertax Deduction, DJP Minta Perhatikan 3 Hal Ini

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 13:00 WIB
WP Ingin Ajukan Supertax Deduction, DJP Minta Perhatikan 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menjelaskan supertax deduction dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi. Namun, ia mengingatkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan.

"Sebelum memanfaatkan supertax deduction vokasi, ada 3 poin penting yang perlu diperhatikan yaitu menyiapkan surat keterangan fiskal (SKF), mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS, serta menerima notifikasi dari OSS," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rian menuturkan SKF dapat diperoleh secara mudah dari DJP Online. SKF ini akan membuktikan wajib pajak tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban pajak, sebagaimana disyaratkan untuk penerima supertax deduction.

Untuk pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS), wajib pajak dapat menggunakan contoh format yang ada pada lampiran C PMK 128/2019. Pada surat pemberitahuan ini juga harus dilampirkan perjanjian kerja sama (PKS) dan SKF wajib pajak.

"Jika persyaratan telah dilengkapi dan tidak ada kekurangan, maka akan terbit notifikasi yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif supertax deduction vokasi," ujar Rian.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Tambahan informasi, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja