KEBIJAKAN PAJAK

WP Ingin Ajukan Supertax Deduction, DJP Minta Perhatikan 3 Hal Ini

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 13:00 WIB
WP Ingin Ajukan Supertax Deduction, DJP Minta Perhatikan 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menjelaskan supertax deduction dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi. Namun, ia mengingatkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan.

"Sebelum memanfaatkan supertax deduction vokasi, ada 3 poin penting yang perlu diperhatikan yaitu menyiapkan surat keterangan fiskal (SKF), mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS, serta menerima notifikasi dari OSS," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Rian menuturkan SKF dapat diperoleh secara mudah dari DJP Online. SKF ini akan membuktikan wajib pajak tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban pajak, sebagaimana disyaratkan untuk penerima supertax deduction.

Untuk pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS), wajib pajak dapat menggunakan contoh format yang ada pada lampiran C PMK 128/2019. Pada surat pemberitahuan ini juga harus dilampirkan perjanjian kerja sama (PKS) dan SKF wajib pajak.

"Jika persyaratan telah dilengkapi dan tidak ada kekurangan, maka akan terbit notifikasi yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif supertax deduction vokasi," ujar Rian.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Tambahan informasi, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga