Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital, pada tahun ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas terus berupaya melakukan penguatan pengawasan sehingga lebih terarah. Saat ini, DJP juga telah membentuk komite kepatuhan yang akan menentukan perlakuan yang tepat untuk wajib pajak.
"Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak-wajib pajak grup dan HWI individual yang biasanya bagian dari grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Suryo menuturkan terdapat beberapa isu mengenai fokus pengawasan kepada wajib pajak grup dan wajib pajak HWI. Misal, terkait dengan regulasi sehingga DJP menerbitkan peraturan mengenai pemotongan dan pemungutan pajak sehingga pembayarannya lebih mudah.
Kemudian, DJP juga akan mengoptimalkan peran komite kepatuhan untuk menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut itu di antaranya pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum.
Pembentukan komite kepatuhan akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) dalam mengawasi wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.
Nanti, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti komite kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
"Ke depan kami akan memakai komite kepatuhan sebagai alat kami untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, sekaligus melakukan layanan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak," ujar Suryo.
Dia menambahkan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak HWI, serta ekonomi digital akan tetap menjadi fokus DJP untuk optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan.
Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, fokus pengawasan akan menjadi salah satu kebijakan untuk mencapai target rasio perpajakan sebesar 9,91% hingga 10,18% pada tahun depan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.