PENGAMPUNAN PAJAK

WP Diminta Segera Daftar Sebelum Akhir Periode

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 17:06 WIB
WP Diminta Segera Daftar Sebelum Akhir Periode

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatakan partisipan program pengampunan pajak yang berdatangan secara beramai-ramai menjelang akhir periode, baik periode I maupun II membuat pegawai pajak cukup repot.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan kondisi tersebut cukup menyulitkan pegawai pajak dalam memberikan pelayanan.

“Banyak wajib pajak yang datang menjelang detik-detik terakhir pada penutupan periode, inilah cerminan perilaku wajib pajak kita. Hal ini membuat pegawai pajak menjadi kerepotan dalam memberikan pelayanannya,” ujarnya saat menjadi pembicara di acara diskusi perpajakan "The Indonesian Tax Policy Outlook 2017" di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menyatakan ramainya wajib pajak yang datang pada hari-hari tertentu dapat menurunkan kualitas pelayanan otoritas pajak, mengingat terbatasnya sumber daya dan waktu yang ada, di mana pada saat yang sama wajib pajak menginginkan untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

Karena itu, tidak heran jika pada tiap akhir periode, wajib pajak pun diminta untuk menunggu cukup lama untuk menunggu nomor gilirannya dipanggil. Hal ini tentu menjadi salah satu faktor menurunnya kualitas pelayanan pegawai pajak terhadap wajib pajak yang mendaftar program pengampunan pajak.

Untuk itu John mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak, dan akan mengikuti pada periode terakhir ini untuk tidak datang beramai-ramai menjelang akhir periode ditutup.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk sejak periode pertama hingga kedua sudah mencapai 600 ribu SPH. Sedangkan untuk jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar berkisar 30 juta wajib pajak.

John mengharapkan wajib pajak tidak akan berbondong-bondong datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan diri pada periode terakhir program pengampunan pajak. John menekankan menumpuknya wajib pajak di kantor pajak secara langsung menghapus jatah liburan pegawai pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan