PENGAMPUNAN PAJAK

WP Diminta Segera Daftar Sebelum Akhir Periode

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 17:06 WIB
WP Diminta Segera Daftar Sebelum Akhir Periode

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatakan partisipan program pengampunan pajak yang berdatangan secara beramai-ramai menjelang akhir periode, baik periode I maupun II membuat pegawai pajak cukup repot.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan kondisi tersebut cukup menyulitkan pegawai pajak dalam memberikan pelayanan.

“Banyak wajib pajak yang datang menjelang detik-detik terakhir pada penutupan periode, inilah cerminan perilaku wajib pajak kita. Hal ini membuat pegawai pajak menjadi kerepotan dalam memberikan pelayanannya,” ujarnya saat menjadi pembicara di acara diskusi perpajakan "The Indonesian Tax Policy Outlook 2017" di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyatakan ramainya wajib pajak yang datang pada hari-hari tertentu dapat menurunkan kualitas pelayanan otoritas pajak, mengingat terbatasnya sumber daya dan waktu yang ada, di mana pada saat yang sama wajib pajak menginginkan untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

Karena itu, tidak heran jika pada tiap akhir periode, wajib pajak pun diminta untuk menunggu cukup lama untuk menunggu nomor gilirannya dipanggil. Hal ini tentu menjadi salah satu faktor menurunnya kualitas pelayanan pegawai pajak terhadap wajib pajak yang mendaftar program pengampunan pajak.

Untuk itu John mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak, dan akan mengikuti pada periode terakhir ini untuk tidak datang beramai-ramai menjelang akhir periode ditutup.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk sejak periode pertama hingga kedua sudah mencapai 600 ribu SPH. Sedangkan untuk jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar berkisar 30 juta wajib pajak.

John mengharapkan wajib pajak tidak akan berbondong-bondong datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan diri pada periode terakhir program pengampunan pajak. John menekankan menumpuknya wajib pajak di kantor pajak secara langsung menghapus jatah liburan pegawai pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII