KANWIL DJP JAWA BARAT III

WP Diimbau Segera Validasi NIK, Petugas Pajak: Cuma Perlu 3 Kali Klik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2022 | 14:00 WIB
WP Diimbau Segera Validasi NIK, Petugas Pajak: Cuma Perlu 3 Kali Klik

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan cara untuk memvalidasi NIK sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu.

"Gampang banget, hanya perlu beberapa kali klik saja. Mula-mula, klik login menggunakan NIK yang ada di KTP. Kemudian, klik menu profil dan lengkapi data sesuai yang terbaru. Setelah itu, klik validasi," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Lala Krisnalia yang juga merupakan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III, menuturkan perubahan NIK sebagai NPWP merupakan proses dalam mendukung satu data Indonesia dan mempermudah administrasi.

“Perubahan NIK tak serta merta membuat semua wajib pajak membayar pajak. Tetap harus terpenuhi dahulu syarat subjektif dan objektifnya,” tuturnya.

Selain melalui DJP Online, validasi BNIK juga bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500 200. Nanti, petugas akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi verifikasi data untuk memastikan penelepon ialah wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

“Kawan pajak juga bisa juga menghubungi kantor pajak terdaftar untuk melakukan validasi NIK. Semuanya dipermudah," ujar Lala.

Sebagai informasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024, baik untuk seluruh layanan yang diberikan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi