KANWIL DJP JAWA BARAT III

WP Diimbau Segera Validasi NIK, Petugas Pajak: Cuma Perlu 3 Kali Klik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2022 | 14:00 WIB
WP Diimbau Segera Validasi NIK, Petugas Pajak: Cuma Perlu 3 Kali Klik

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan cara untuk memvalidasi NIK sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu.

"Gampang banget, hanya perlu beberapa kali klik saja. Mula-mula, klik login menggunakan NIK yang ada di KTP. Kemudian, klik menu profil dan lengkapi data sesuai yang terbaru. Setelah itu, klik validasi," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Lala Krisnalia yang juga merupakan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III, menuturkan perubahan NIK sebagai NPWP merupakan proses dalam mendukung satu data Indonesia dan mempermudah administrasi.

“Perubahan NIK tak serta merta membuat semua wajib pajak membayar pajak. Tetap harus terpenuhi dahulu syarat subjektif dan objektifnya,” tuturnya.

Selain melalui DJP Online, validasi BNIK juga bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500 200. Nanti, petugas akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi verifikasi data untuk memastikan penelepon ialah wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

“Kawan pajak juga bisa juga menghubungi kantor pajak terdaftar untuk melakukan validasi NIK. Semuanya dipermudah," ujar Lala.

Sebagai informasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024, baik untuk seluruh layanan yang diberikan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu