KPP PRATAMA GARUT

WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Hindari Risiko Gangguan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:00 WIB
WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Hindari Risiko Gangguan Ini

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan edukasi pajak dengan tajuk Kupas Tuntas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui akun media sosial pada 2 Februari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia mengatakan materi yang disampaikan di antaranya seperti pihak-pihak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, jenis-jenis formulir SPT Tahunan, dan tata cara menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

“Live Instagram yang disiarkan dari Ruang Siniar Aula lantai 1 KPP Pratama Garut ini merupakan upaya kantor pajak dalam menjawab segala pertanyaan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam kegiatan tersebut, Dede mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023m sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024. Menurutnya, pemilik NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, kecuali status NPWP-nya non-efektif.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara lebih awal guna menghindari risiko-risiko ganggunan yang berpotensi terjadi. Misal, gangguan server, bukti potong hilang, dan lain sebagainya.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China