PPN PRODUK DIGITAL

WP Dalam Negeri Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Ini Respons Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 14:28 WIB
WP Dalam Negeri Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Ini Respons Asosiasi

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga angkat suara terkait dengan penunjukan perusahaan e-commerce lokal sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurutnya, dalam penunjukan pemungut PPN PMSE gelombang III, terdapat dua anggota idEA yakni PT Jingdong Indonesia Pertama (JD ID) dan PT Shopee International Indonesia (Shopee). Menurutnya, akan lebih efektif bagi DJP untuk menunjuk langsung pedagang atau penyelenggara PMSE luar negeri.

“Kami berharap agar lebih mengutamakan dari luar negeri karena PPMSE dalam negeri tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis," katanya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bima menyebutkan skema pungutan PPN PMSE dalam PMK 48/2020 sudah disosialisasikan asosiasi kepada anggota. Namun, belum sampai mekanisme penunjukan karena kebijakan lebih menyasar e-commerce asing.

Oleh karena itu, idEA akan melakukan pendampingan kepada JD ID dan Shopee yang menjadi pembuka e-commerce lokal sebagai pemungut PPN PMSE. Selain itu, komunikasi dengan DJP juga akan dibuka terkait tata cara pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dari e-commerce lokal.

"Kami pernah mengadakan sosialisasi mengenai PMK 48/2020 dengan member-member idEA tapi tidak membahas mengenai penunjukannya," terangnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bima menambahkan secara prinsip asosiasi mendukung penerapan PPN PMSE untuk menjamin kesetaraan berusaha antara pelaku usaha di dalam negeri dan luar negeri. Khusus penunjukan pelaku usaha dalam negeri dia meminta proses dilakukan secara bertahap oleh otoritas pajak.

"idEA berharap implementasi PPN BKP [barang kena pajak] tidak berwujud perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati, terutama dalam penunjukkan pemungut dan pelapor dari PPMSE dalam negeri," imbuh Bima.

Seperti diketahui, dalam gelombang III, DJP menunjuk 12 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri dalam PMSE. Mereka adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd.; McAfee Ireland Ltd.; Microsoft Ireland Operations Ltd.; Mojang AB; dan Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kemudian, ada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc.; PT Jingdong Indonesia Pertama; dan PT Shopee International Indonesia.

Dengan penunjukkan 12 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga sekarang sebanyak 28 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, sambung DJP, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra