PPN PRODUK DIGITAL

WP Dalam Negeri Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Ini Respons Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 14:28 WIB
WP Dalam Negeri Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Ini Respons Asosiasi

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga angkat suara terkait dengan penunjukan perusahaan e-commerce lokal sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurutnya, dalam penunjukan pemungut PPN PMSE gelombang III, terdapat dua anggota idEA yakni PT Jingdong Indonesia Pertama (JD ID) dan PT Shopee International Indonesia (Shopee). Menurutnya, akan lebih efektif bagi DJP untuk menunjuk langsung pedagang atau penyelenggara PMSE luar negeri.

“Kami berharap agar lebih mengutamakan dari luar negeri karena PPMSE dalam negeri tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis," katanya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Bima menyebutkan skema pungutan PPN PMSE dalam PMK 48/2020 sudah disosialisasikan asosiasi kepada anggota. Namun, belum sampai mekanisme penunjukan karena kebijakan lebih menyasar e-commerce asing.

Oleh karena itu, idEA akan melakukan pendampingan kepada JD ID dan Shopee yang menjadi pembuka e-commerce lokal sebagai pemungut PPN PMSE. Selain itu, komunikasi dengan DJP juga akan dibuka terkait tata cara pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dari e-commerce lokal.

"Kami pernah mengadakan sosialisasi mengenai PMK 48/2020 dengan member-member idEA tapi tidak membahas mengenai penunjukannya," terangnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Bima menambahkan secara prinsip asosiasi mendukung penerapan PPN PMSE untuk menjamin kesetaraan berusaha antara pelaku usaha di dalam negeri dan luar negeri. Khusus penunjukan pelaku usaha dalam negeri dia meminta proses dilakukan secara bertahap oleh otoritas pajak.

"idEA berharap implementasi PPN BKP [barang kena pajak] tidak berwujud perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati, terutama dalam penunjukkan pemungut dan pelapor dari PPMSE dalam negeri," imbuh Bima.

Seperti diketahui, dalam gelombang III, DJP menunjuk 12 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri dalam PMSE. Mereka adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd.; McAfee Ireland Ltd.; Microsoft Ireland Operations Ltd.; Mojang AB; dan Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kemudian, ada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc.; PT Jingdong Indonesia Pertama; dan PT Shopee International Indonesia.

Dengan penunjukkan 12 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga sekarang sebanyak 28 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, sambung DJP, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global