KPP PRATAMA SUMEDANG

WP Daftarkan Perkebunan Seluas 800 Hektare, Kantor Pajak Adakan Visit

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Januari 2023 | 15:00 WIB
WP Daftarkan Perkebunan Seluas 800 Hektare, Kantor Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Tim Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kunjungan ke objek pajak perkebunan pada 4 Januari 2022 guna menindaklanjuti permohonan pendaftaran objek pajak baru.

Kepala Seksi P3 KPP Pratama Sumedang Tri Asmeri mengatakan tim P3 telah melakukan peninjauan lokasi perkebunan sebagai tindak lanjut atas permohonan pendaftaran objek pajak baru yang diajukan oleh wajib pajak.

“Tim P3 KPP Sumedang bertemu langsung dengan Wulang, selaku perwakilan wajib pajak. Pada saat bersamaan, kami juga mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan sebagai dasar penelitian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan PMK No. 48/2021, lanjut Tri Asmeri, wajib pajak harus mendaftar ke DJP melalui KPP paling lama 1 bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan PBB untuk diberikan surat keterangan terdaftar PBB.

Syarat subjektif untuk diterbitkan surat keterangan terdaftar ialah memiliki izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha. Jika tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai objek PBB P5L maka akan menjadi objek PBB P2 yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Fitri Fatimah Fitri mewawancarai wajib pajak terkait dengan data dan informasi atas perizinan usaha yang dimiliki wajib pajak serta menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebagai informasi, objek pajak perkebunan yang didaftarkan memiliki luas 800 hektare yang terdiri dari 2 lokasi, yaitu Desa Ciawitali dan Desa Gendereh, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu