Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Teknis pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa oleh wajib pajak cabang masih belum berubah.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan PMK 136/2023, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang 15 digit digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024.
Selebihnya, cabang akan mendapat Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Dalam penjelasan DJP sebelumnya, NITKU berbeda dengan NPWP cabang. Simak ‘Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat’.
“Namun, saat ini belum ada petunjuk teknis pelaksanaan penyetoran dan pelaporan untuk NITKU,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Kamis (4/7/2024).
Kerena petunjuk teknis terkait dengan NITKU tersebut belum ada, pelaksanaan kewajiban perpajakan dari wajib pajak masih belum berubah. Hal ini misalnya terkait dengan pembuatan bukti potong di DJP Online.
“Sehingga untuk kewajiban pemotongan wajib pajak cabang silakan membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 di akun DJP Online cabang masing-masing,” tulis Kring Pajak.
Pada bagian yang lain, Kring Pajak juga menyampaikan sesuai dengan PER-6/PJ/2024, pengaturan implementasi NPWP 16 digit atau NITKU masih terbatas pada layanan atau produk pendaftaran dan digital DJP. Simak ‘Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU’.
“Terkait dengan kewajiban perpajakan cabang, silakan tetap menggunakan ketentuan yang sudah ada sebelumnya. Jika cabang memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPh, silakan tetap menyampaikan SPT Masa PPh tersebut,” tulis Kring Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.