PP 55/2022

WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 08:00 WIB
WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak membiayakan biaya promosi ketika menghitung besaran penghasilan kena pajak.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memang untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto… diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 18 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini masih berlaku dan mengatur tentang biaya promosi adalah PMK 2/2010.

Dalam PMK itu, biaya promosi didefinisikan sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak guna memperkenalkan ataupun menganjurkan pemakaian suatu produk guna mempertahankan ataupun meningkatkan penjualan.

Besaran biaya promosi yang dapat dibiayakan adalah akumulasi dari biaya iklan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, biaya yang tidak termasuk biaya promosi adalah pemberian imbalan berupa uang dan fasilitas kepada pihak lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan promosi serta biaya promosi untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.

Agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, wajib pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif harus memuat nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, bukti potong, dan PPh yang dipotong.

Daftar nominatif harus dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 2/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC