PP 55/2022

WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 08:00 WIB
WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak membiayakan biaya promosi ketika menghitung besaran penghasilan kena pajak.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memang untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto… diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 18 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini masih berlaku dan mengatur tentang biaya promosi adalah PMK 2/2010.

Dalam PMK itu, biaya promosi didefinisikan sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak guna memperkenalkan ataupun menganjurkan pemakaian suatu produk guna mempertahankan ataupun meningkatkan penjualan.

Besaran biaya promosi yang dapat dibiayakan adalah akumulasi dari biaya iklan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, biaya yang tidak termasuk biaya promosi adalah pemberian imbalan berupa uang dan fasilitas kepada pihak lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan promosi serta biaya promosi untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.

Agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, wajib pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif harus memuat nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, bukti potong, dan PPh yang dipotong.

Daftar nominatif harus dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 2/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP