PP 55/2022

WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 08:00 WIB
WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak membiayakan biaya promosi ketika menghitung besaran penghasilan kena pajak.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memang untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto… diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 18 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini masih berlaku dan mengatur tentang biaya promosi adalah PMK 2/2010.

Dalam PMK itu, biaya promosi didefinisikan sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak guna memperkenalkan ataupun menganjurkan pemakaian suatu produk guna mempertahankan ataupun meningkatkan penjualan.

Besaran biaya promosi yang dapat dibiayakan adalah akumulasi dari biaya iklan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, biaya yang tidak termasuk biaya promosi adalah pemberian imbalan berupa uang dan fasilitas kepada pihak lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan promosi serta biaya promosi untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.

Agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, wajib pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif harus memuat nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, bukti potong, dan PPh yang dipotong.

Daftar nominatif harus dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 2/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra