KEBIJAKAN PAJAK

WP Bisa Perpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 April 2023 | 09:00 WIB
WP Bisa Perpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku secara umum.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh kantor pelayanan pajak (KPP) paling lama 7 hari kerja.

"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," tulis DJP dalam KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Saat ini, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui fitur baru bernama e-PSPT yang sudah tersedia di DJP Online.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam fitur e-PSPT, terdapat menu Dashboard yang menampilkan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses. Selanjutnya, terdapat menu Permohonan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan.

DJP akan melakukan validasi data untuk memastikan wajib pajak berhak memanfaatkan layanan e-PSPT atau tidak. Jika lolos validasi, e-PSPT akan menampilkan formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Terakhir, terdapat menu Monitoring untuk memantau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-PSPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP