KEBIJAKAN PAJAK

WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan, DJP Ingatkan Soal Sanksi Bunga

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 10:30 WIB
WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan, DJP Ingatkan Soal Sanksi Bunga

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal terbebas dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Walau demikian, sanksi administrasi berupa bunga tetap akan dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul.

"Sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul, tetap dikenakan," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Contoh, apabila wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada akhir April maka perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan menjadi hingga akhir Juni.

Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberitahuan harus dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Bila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Saat ini, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui fitur baru bernama e-PSPT yang sudah tersedia di DJP Online.

"Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ini, #KawanPajak pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra