PP 12/2023

WP Bisa Dapat Izin Usaha di IKN Tanpa KSWP, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:00 WIB
WP Bisa Dapat Izin Usaha di IKN Tanpa KSWP, Begini Ketentuannya

Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha bisa memperoleh izin usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau daerah mitra tanpa harus memenuhi persyaratan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, perizinan usaha diberikan oleh Otorita IKN sesuai dengan kewenangannya. Perizinan usaha dilakukan secara terintegrasi lewat online single submission (OSS).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha ... tidak dipersyaratkan KSWP," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Selain tidak dipersyaratkan KSWP ketika hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha, pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu juga tidak diberlakukan di IKN.

Sebelum menerbitkan izin, Otorita IKN bakal melakukan verifikasi atas persyaratan dasar perizinan berusaha ataupun perizinan berusaha sektor sesuai dengan tingkatan risikonya masing-masing.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun yang dimaksud dengan persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Dalam pelaksanaannya, verifikasi perizinan berusaha dapat dilakukan oleh lembaga atau profesi ahli terakreditasi yang mendapatkan penugasan dari Otorita IKN.

Sumber pendanaan atas penugasan kepada lembaga atau profesi ahli dibebankan pada APBN ataupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Setelah dilakukan verifikasi, Otorita IKN memberikan persetujuan izin usaha kepada pelaku usaha. Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal lewat OSS.

Penyampaian laporan kegiatan penanaman modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra