Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan surat keterangan (suket) program pengungkapan sukarela (PPS) meski periode program tersebut telah berakhir pada 30 Juni 2022.
Merujuk pada Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, kondisi tersebut hanya berlaku apabila permohonan pembetulan yang dimaksud adalah pembetulan kesalahan penulisan ataupun penghitungan yang tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final.
"Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut secara berjenjang kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan untuk ditindaklanjuti," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip pada Kamis (23/6/2022).
Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau penghitungan yang tidak menimbulkan penambahan atau pengurangan PPh final maka DJP menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.
Jika hasil penelitian menunjukkan tidak adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan maka DJP menerbitkan surat penolakan permohonan pembetulan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Sebagai informasi, SE-17/PJ/2022 merupakan surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh DJP guna menyeragamkan pelaksanaan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS.
Secara umum, surat keterangan PPS dapat dibetulkan atau dibatalkan jika harta bersih yang diungkap wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Selain mengatur tentang tindak lanjut permohonan pembetulan surat keterangan, SE-17/PJ/2022 juga mengatur petunjuk teknis pembetulan surat keterangan, petunjuk teknis pembatalan surat keterangan, dan tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.