SE-17/PJ/2022

WP Bisa Ajukan Pembetulan Suket Meski PPS Sudah Berakhir, Asalkan...

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:00 WIB
WP Bisa Ajukan Pembetulan Suket Meski PPS Sudah Berakhir, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan surat keterangan (suket) program pengungkapan sukarela (PPS) meski periode program tersebut telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Merujuk pada Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, kondisi tersebut hanya berlaku apabila permohonan pembetulan yang dimaksud adalah pembetulan kesalahan penulisan ataupun penghitungan yang tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final.

"Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut secara berjenjang kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan untuk ditindaklanjuti," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau penghitungan yang tidak menimbulkan penambahan atau pengurangan PPh final maka DJP menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Jika hasil penelitian menunjukkan tidak adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan maka DJP menerbitkan surat penolakan permohonan pembetulan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Sebagai informasi, SE-17/PJ/2022 merupakan surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh DJP guna menyeragamkan pelaksanaan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara umum, surat keterangan PPS dapat dibetulkan atau dibatalkan jika harta bersih yang diungkap wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Selain mengatur tentang tindak lanjut permohonan pembetulan surat keterangan, SE-17/PJ/2022 juga mengatur petunjuk teknis pembetulan surat keterangan, petunjuk teknis pembatalan surat keterangan, dan tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan