SE-17/PJ/2022

WP Bisa Ajukan Pembetulan Suket Meski PPS Sudah Berakhir, Asalkan...

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:00 WIB
WP Bisa Ajukan Pembetulan Suket Meski PPS Sudah Berakhir, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan surat keterangan (suket) program pengungkapan sukarela (PPS) meski periode program tersebut telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Merujuk pada Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, kondisi tersebut hanya berlaku apabila permohonan pembetulan yang dimaksud adalah pembetulan kesalahan penulisan ataupun penghitungan yang tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final.

"Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut secara berjenjang kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan untuk ditindaklanjuti," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau penghitungan yang tidak menimbulkan penambahan atau pengurangan PPh final maka DJP menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Jika hasil penelitian menunjukkan tidak adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan maka DJP menerbitkan surat penolakan permohonan pembetulan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Sebagai informasi, SE-17/PJ/2022 merupakan surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh DJP guna menyeragamkan pelaksanaan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Secara umum, surat keterangan PPS dapat dibetulkan atau dibatalkan jika harta bersih yang diungkap wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Selain mengatur tentang tindak lanjut permohonan pembetulan surat keterangan, SE-17/PJ/2022 juga mengatur petunjuk teknis pembetulan surat keterangan, petunjuk teknis pembatalan surat keterangan, dan tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI