ADMINISTRASI PAJAK

WP Bikin Faktur Pajak Penyerahan Daging Segar, DJP: Pakai Kode 08

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:00 WIB
WP Bikin Faktur Pajak Penyerahan Daging Segar, DJP: Pakai Kode 08

Ilustrasi. Anggota Satgas Pangan dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Tengah berbincang dengan pedagang saat melakukan inspeksi harga daging yang dijual di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa penyerahan barang berupa daging segar mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga faktur pajak yang dibuat memakai kode 08.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022, daging merupakan salah satu jenis barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Alhasil, penyerahan daging merupakan barang kena pajak (BKP) yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Silakan untuk faktur pajak dapat diterbitkan menggunakan kode 08 yah,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Secara lebih terperinci, daging yang dimaksud berupa daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 49/2022, BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN di antaranya meliputi barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dimaksud tersebut, yaitu barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tersebut tercantum dalam lampiran PP 49/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko