KEPATUHAN PAJAK

WP Berhak Tunda Pelaporan SPT Tahunan, Begini Aturan dan Caranya

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:30 WIB
WP Berhak Tunda Pelaporan SPT Tahunan, Begini Aturan dan Caranya

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ke KPP terkait.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan penghitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan SPP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan tersebut juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan oleh wajib pajak kepada KPP menggunakan aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online. Aplikasi ini juga bisa melalui laman perpanjanganspt.pajak.go.id.

Dalam aplikasi tersebut terdapat 3 menu utama yakni Dashboard, Pemberitahuan, dan Monitoring. Setelah pemberitahuan disampaikan lewat menu Pemberitahuan, wajib pajak dapat memantau proses pemberitahuan lewat menu Monitoring. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?