KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Maret 2024 | 18:00 WIB
WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Suasana rapat di Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial AB.

Penyidikan dihentikan lantaran tersangka telah melunasi pajak yang kurang dibayar senilai Rp943,29 juta ditambah denda senilai Rp2,82 miliar. Nilai denda dihitung 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP.

"Tersangka AB telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada menteri keuangan," sebut kanwil, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan sesuai dengan penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan permintaan keuangan. Penghentian penyidikan termuat dalam Keputusan Jaksa Agung 29/2024 tertanggal 25 Januari 2024.

"Atas keputusan jaksa agung tersebut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh tersangka AB disetujui untuk dihentikan," tulis kanwil.

Sebagai informasi, penghentian penyidikan tindak pidana pajak dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah mendapatkan permintaan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dalam hal wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda sebesar 1 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Bila wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali lipat.

Jika wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong ditambah denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha