KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Maret 2024 | 18:00 WIB
WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Suasana rapat di Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial AB.

Penyidikan dihentikan lantaran tersangka telah melunasi pajak yang kurang dibayar senilai Rp943,29 juta ditambah denda senilai Rp2,82 miliar. Nilai denda dihitung 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP.

"Tersangka AB telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada menteri keuangan," sebut kanwil, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan sesuai dengan penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan permintaan keuangan. Penghentian penyidikan termuat dalam Keputusan Jaksa Agung 29/2024 tertanggal 25 Januari 2024.

"Atas keputusan jaksa agung tersebut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh tersangka AB disetujui untuk dihentikan," tulis kanwil.

Sebagai informasi, penghentian penyidikan tindak pidana pajak dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah mendapatkan permintaan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam hal wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda sebesar 1 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Bila wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali lipat.

Jika wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong ditambah denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja