KPP PRATAMA PAREPARE

WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:30 WIB
WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengunjungi lokasi usaha baru berupa perdagangan retail besar di Kabupaten Pinrang guna menggali potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

Account Representative (AR) KPP Pratama Parepare Nurmiati Saleh menyebut kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan, dan dilakukan bukan dalam kegiatan usaha maka dikenai PPN KMS.

“Karena bangunan yang dibangun nanti adalah toko swalayan retail dan bukan usaha konstruksi maka atas pembangunan [minimal luas bangunan 200 meter] tersebut dikenai PPN KMS,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Nurmiati menjelaskan bangunan baru atau perluasan bangunan akan memiliki nilai yang lebih tinggi apabila dijual kembali. Artinya, bangunan tersebut mengalami pertambahan nilai saat dijual kembali sehingga wajib menyetorkan PPN KMS.

Dia menambahkan DPP PPN KMS sebesar 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan. Setelah itu, DPP dikalikan dengan tarif umum PPN sebesar 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Apabila disederhanakan maka PPN KMS memiliki tarif 2,2% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan,” tuturnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dia juga berharap pelaksanaan penggalian potensi PPN KMS di wilayah Kabupaten Pinrang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat atas PPN KMS, sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap pengenaan PPN KMS ini.

Sementara itu, Dominggus selaku perwakilan wajib pajak mengapresiasi penjelasan yang diberikan AR. Menurutnya, wajib pajak siap kooperatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan, dalam hal ini penyetoran PPN KMS.

“Terima kasih atas penjelasannya, akan kami teruskan kepada tim keuangan perusahaan sehingga dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global