KPP PRATAMA PAREPARE

WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:30 WIB
WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengunjungi lokasi usaha baru berupa perdagangan retail besar di Kabupaten Pinrang guna menggali potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

Account Representative (AR) KPP Pratama Parepare Nurmiati Saleh menyebut kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan, dan dilakukan bukan dalam kegiatan usaha maka dikenai PPN KMS.

“Karena bangunan yang dibangun nanti adalah toko swalayan retail dan bukan usaha konstruksi maka atas pembangunan [minimal luas bangunan 200 meter] tersebut dikenai PPN KMS,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nurmiati menjelaskan bangunan baru atau perluasan bangunan akan memiliki nilai yang lebih tinggi apabila dijual kembali. Artinya, bangunan tersebut mengalami pertambahan nilai saat dijual kembali sehingga wajib menyetorkan PPN KMS.

Dia menambahkan DPP PPN KMS sebesar 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan. Setelah itu, DPP dikalikan dengan tarif umum PPN sebesar 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Apabila disederhanakan maka PPN KMS memiliki tarif 2,2% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia juga berharap pelaksanaan penggalian potensi PPN KMS di wilayah Kabupaten Pinrang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat atas PPN KMS, sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap pengenaan PPN KMS ini.

Sementara itu, Dominggus selaku perwakilan wajib pajak mengapresiasi penjelasan yang diberikan AR. Menurutnya, wajib pajak siap kooperatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan, dalam hal ini penyetoran PPN KMS.

“Terima kasih atas penjelasannya, akan kami teruskan kepada tim keuangan perusahaan sehingga dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?