TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan kerja ke alamat perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi pada 23 Mei 2024 guna memberikan edukasi terkait dengan tunggakan pajak.
Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Tolitoli menugaskan 2 penyuluh pajak antara lain Syarief dan Triseptania. Adapun perusahaan berinisial CV UP merupakan salah satu dari beberapa wajib pajak terpilih yang diedukasi pegawai pajak secara one on one.
“Daftar wajib pajak yang diberikan edukasi dipilih berdasarkan tingkat kepatuhan penyetoran dan pelaporan pajak. Berdasarkan data di sistem DJP, CV UP memiliki cukup banyak tunggakan pajak,” kata Syarief seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/6/2024).
Syarief menjelaskan sebagian besar tunggakan pajak milik CV UP—yang beralamat Panasakan, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah—diakibatkan oleh keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Untuk itu, dia menerangkan kembali perihal jangka waktu pelaporan SPT Masa PPN sehingga CV UP dapat lebih taat lagi terhadap kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan pajak.
Sementara itu, Burhan selaku direktur dari CV UP menuturkan mayoritas kontrak didapat perusahaan berasal dari instansi pemerintah sehingga pajaknya otomatis dipotong. Dia mengaku hal ini membuat dirinya sering kali lalai akan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Dia pun bersedia untuk segera membayar tunggakan pajak yang ada dan berkomitmen untuk lebih taat terhadap kewajiban pelaporan pajak khususnya SPT Masa PPN ke depannya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.