KPP PRATAMA TOLITOLI

WP Badan Punya Banyak Tunggakan Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Juni 2024 | 12:00 WIB
WP Badan Punya Banyak Tunggakan Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan kerja ke alamat perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi pada 23 Mei 2024 guna memberikan edukasi terkait dengan tunggakan pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Tolitoli menugaskan 2 penyuluh pajak antara lain Syarief dan Triseptania. Adapun perusahaan berinisial CV UP merupakan salah satu dari beberapa wajib pajak terpilih yang diedukasi pegawai pajak secara one on one.

“Daftar wajib pajak yang diberikan edukasi dipilih berdasarkan tingkat kepatuhan penyetoran dan pelaporan pajak. Berdasarkan data di sistem DJP, CV UP memiliki cukup banyak tunggakan pajak,” kata Syarief seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Syarief menjelaskan sebagian besar tunggakan pajak milik CV UP—yang beralamat Panasakan, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah—diakibatkan oleh keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Untuk itu, dia menerangkan kembali perihal jangka waktu pelaporan SPT Masa PPN sehingga CV UP dapat lebih taat lagi terhadap kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan pajak.

Sementara itu, Burhan selaku direktur dari CV UP menuturkan mayoritas kontrak didapat perusahaan berasal dari instansi pemerintah sehingga pajaknya otomatis dipotong. Dia mengaku hal ini membuat dirinya sering kali lalai akan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dia pun bersedia untuk segera membayar tunggakan pajak yang ada dan berkomitmen untuk lebih taat terhadap kewajiban pelaporan pajak khususnya SPT Masa PPN ke depannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi