PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 09:00 WIB
WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terbebas dari sanksi denda keterlambatan senilai Rp1 juta.

Kendati demikian, wajib pajak badan tersebut akan tetap dikenakan sanksi bunga apabila timbul kekurangan pembayaran pajak. Sebab, wajib pajak badan tetap harus melunasi pajak terutang sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Saat hendak memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar. Besar pajak itu berdasarkan pada penghitungan sementara.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan Surat Setoran pajak (SSP). SSP tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti pelunasan atas pajak terutang berdasarkan pada penghitungan sementara.

“Pemberitahuan ... harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan” bunyi Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jika ternyata ada kekurangan pembayaran pajak maka atas kekurangan tersebut akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Misal, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender maka batas akhir penyampaian SPT Tahunannnya adalah akhir April. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan diberikan maksimal hingga akhir Juni.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Namun, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT tersebut tidak asal diberikan. Sebab, wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Simak pula ‘Wajib Pajak Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan PPh’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP